JAMBIPRIMA.COM,JAMBI - Setidaknya saat ini ada 95 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kota Jambi, yang terdiri dari pemakaman milik Pemerintah Kota Jambi dan pemakaman masyarakat.
Kabid Penerangan Lampu Hias dan Pemakaman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Wildan mengatakan ada penambahan luas lahan di TPU Pusara Agung yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi.
Untuk diketahui, TPU Pusara Agung yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Nomor 1 Kenali Asam Bawah, Kota Baru juga digunakan sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.
"TPU Pusara Agung luasnya sekitar 3,5 hektare, kemudian ada penambahan setengah hektare lahan. Jadi kurang lebih 4 hektare," jelas Wildan.
Ia mengatakan, dari luas tersebut hampir seperempatnya merupakan pemakaman pasien Covid-19. Wildan juga mengatakan, untuk saat ini sisa lahan yang belum digunakan masih lebih dari 50 persen.
"Kalau dihitung masih banyak sisanya, lebih dari 50 persen tercover," ujarnya.
Untuk diketahui, TPU Pusara Agung yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi ini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu.
"Karena Covid-19 kan pandemi jadi memang gratis. Sementara untuk masyarakat umum dikenakan Rp150 ribu sekali bayar. Dan Rp125 ribu per tiga tahun untuk biaya kebersihan," jelasnya.
Wildan mengatakan, retribusi yang dikenakan tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Dan seluruh dana yang masuk langsung disetorkan ke kas daerah. (Ahmad)
Ketua DPRD Fajran Bersama Anggota Banggar Kunker Ke DPRD Payakumbuh
SMAN 2 Tanjab Barat Diperiksa Tipikor Polres Tanjabbarat, Ada Apa Gerangan?
Komisi II Gelar RDP dengan Siginjai Sakti Bahas Perkembangan Bisnis Perusahaan
Fasha Paparkan Visi-Misi dan Potensi Daerah Dihadapan Peserta SSDN PPRA LXV 2023
Bangunan yang Terbakar di Kawasan Bohok di Duga Adalah Gudang Minyak