JAMBIPRIMA.COM,JAMBI - Sebanyak 10.550 keping KTP Elektronik invalid, rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, Jumat (14/4).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu untuk menghindari penyalahgunaan KTP invalid.
"Hari ini (kemarin, red) ada 10.550 keping KTP invalis yang kita musnahkan," kata Nirwan, Kepala Disdukcapil, Kota Jambi.
Nirwan menyebutkan KTP yang dimusnahkan itu yakni KTP invalid, seperti yang sudah rusak hingga perubahan data dan status.
Hal itu dijalankan sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
"Yang dimusnhakan ini KTP Februari hingga April. 3 bulan dikumpulkan. Idealnya ini dilakukan setiap minggu atau setiap hari. Namun karena kesibukan dan harus ada saksi baru dilaksanakan sekarang," jelas Nirwan.
Nirwan menjelaskan KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang sudah kadaluarsa atau terdapat pembaruan data. Sehingga perlu dicetak ulang.
"Ada yang statusnya sudah menikah, jadi cetak ulang. Dan yang lama dikembalikan, agar tidak doubel," ujarnya.
Pemusnahan ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan administrasi demi kepentingan-kepentingan oknum tertentu yang memanfaatkan blangko-blangko tersebut.
"Ini juga sebagai salah satu antisipasi hal tersebut. Bisa saja disalah gunakan, untuk pinjol, lising hingga kepentingan untuk maju pemilihan legislatif dan lainnya," ungkap Nirwan.**
Tiga Besar Lelang Jabatan Pemkot Jambi Diumumkan, ini Daftar Namanya
Berbagi Bulan Ramadhan, PMII Cabang Kerinci Bagikan Alquran dan Sembako
Dishub Kota Jambi Himbau Warga tak Pakai Travel Gelap Saat Mudik
11 Ribu Paket Sembako dari Forum CSR Disalurkan, Fasha : CSR Tanggungjawab Sosial Perusahaan
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampain Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Terkait Polemik Renovasi Pujasera Kualatungkal, Ini Kata Ketua DPRD Tanjabbar
Bupati Tanjabbar Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat