BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp7,03 M di Tanjab Barat

Selasa, 18 April 2023 - 19:26:01 WIB - Dibaca: 2763 kali

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp7,03 M di Tanjab Barat
BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp7,03 M di Tanjab Barat ()

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Tanjung Jabung (Tanjab) Barat telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (18/4). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdullah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Meski telah mendapat Opini WTP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan

ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Sebesar Rp7,03 miliar.

Kemudian, Penggunaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Ketentuan. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sebesar Rp439,89 juta. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada 24 Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Sembilan Paket

Pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman Sebesar Rp4,47 miliar; dan

Pengelolaan Rekening Kas oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Belum Tertib. 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. **





BERITA BERIKUTNYA