JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Jambi menangani 1.486 kasus, di mana 1.249 perkara mengenai perceraian.
"Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," kata Humas PA Kelas 1A Kota Jambi, Idris, Selasa (9/5).
Kata dia, jika melihat datanya, justru banyak laki-laki yang di gugat cerai istrinya di Kota Jambi.
"Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus di kabulkan pengadilan 65 di cabut penggugat dan sisanya di gugurkan dan ditolak pengadilan," jelasnya.
Idris mengatakan banyaknya angka gugatan cerai di sebabkan karena adanya ketidak cocokan atau ketidak harmonisan lagi di rumah tangga penggugat. Dimana 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Selain itu, perselingkuhan dan pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu dari segi pekerjaan, pekerja non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.**
Fasha Harap Guru Penggerak Mampu Mendorong Optimalisasi Kualitas Pendidikan
Masih ada Bawa Kendaraan ke Sekolah, Fasha: Wali Murid akan Dipanggil ke Sekolah
Ingatkan Camat Soal Fasum dan Infrastruktur, Fasha: Jangan Pulang Kerja Langsung Tidur
Wabup Tanjabbar Ikuti Sosialisasi SPI Tahun 2023 Secara Virtual
Walikota Ahmadi, Lepas peserta Sungai Penuh- Kerinci Trail Community-Diza Glow Enduro & Adventure
Renovasi Interior Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Telan Dana Rp4 Miliar