JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/5). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, S.E. dan Wakil Bupati Kerinci, Ir. H. Ami Taher, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Dengan Opini WDP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Kerinci terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, diantaranya BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja
Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar
Rp440.597.804.755,00, di antaranya sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.
Selanjutnya, BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang
dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00
dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00,
di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam
Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban
Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat
dikoreksi. Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan
pemulihan atas hal tersebut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp16, 72 M di Tanjab Timur
Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H
DPRD Tanjabbar Paripurna Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043
Tak Bisa di Kantor Camat, Sekarang Warga Tebo Ilir Harus Rekam KTP ke Dukcapil
Berkat Kades Seluruh Tabir, Masyarakat: Terimakasih Perbaikan Jalan Kami
Ajukan Tambahan City Gas 15 Ribu Sambungan Khusus Alambarajo dan Kotabaru