Terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD di Kerinci

Dana Rp1,3 Miliar Perjalanan Dinas Kabupaten Kerinci Bodong

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:42:04 WIB - Dibaca: 2755 kali

Dana Rp1,3 Miliar Perjalanan Dinas Kabupaten Kerinci Bodong
Dana Rp1,3 Miliar Perjalanan Dinas Kabupaten Kerinci Bodong (jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/5). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, S.E. dan Wakil Bupati Kerinci, Ir. H. Ami Taher, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Dengan Opini WDP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan

ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kabupaten Kerinci terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, diantaranya BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja

Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar

Rp440.597.804.755,00, di antaranya sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.

Selanjutnya, BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang

dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00

dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas

Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00,

di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam

Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah

Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban

Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat

dikoreksi. Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan

pemulihan atas hal tersebut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.





BERITA BERIKUTNYA