Potensi Pajak Air Tanah di Kota Jambi Rp10 M, Terdata Sudah Ada 500 Wajib Pajak

Senin, 22 Mei 2023 - 11:58:37 WIB - Dibaca: 2055 kali

Potensi Pajak Air Tanah di Kota Jambi Rp10 M, Terdata Sudah Ada 500 Wajib Pajak
Potensi Pajak Air Tanah di Kota Jambi Rp10 M, Terdata Sudah Ada 500 Wajib Pajak (Ilustrasi )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pajak air tanah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemerintah daerah, khususnya Kota Jambi. Air tanah yang berpotensi besar mengangkat pendapatan daerah itu, belum digarap maksimal oleh pemerintah.

Kini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, masih terus melakukan pendataan untuk penambahan objek pajak baru air tanah.

"Kita sudah ada penambahan banyak wajib pajak air tanah yang baru. Kini sudah terdata hampir 500 wajib pajak," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina.

Ia menyebutkan, objek pajak air tanah ini memang kurang mendapat perhatian pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kini kita kejar ruko-ruko yang dijadikan tempat komersil, yang disewa sebagai restoran dan usaha lainnya. Yang jelas bukan untuk kebutuhan rumah tangga," ungkap Nella.

Dijelaskannya, hitungan pajak air tanah, sebenarnya harus menggunakan water meter. Hal itu sebagaimana amanat dari KPK.

"Karena alat inilah yang bisa membaca pemakaian air tanah itu. Kalau mengandalkan kejujuran wajib pajak , sebenarnya mereka juga tidak tahu berapa air yang dipakai," tutur Nella.

Namun, kendala yang terjadi, harga water meter ini masih kategori mahal pada beberapa tahun lalu.

"Tapi sekarang sudah ada yang harganya Rp 1 juta. Wajib pajak bisa membeli itu, dipasang pada mesin penyedotnya. Itu tanggung jawab wajib pajak sebegaimana yang diamanatkan dalam aturan, pemerintah tidak boleh menyediakan itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Nella menjelaskan, saat ini pola hitung pajak air tanah di Kota Jambi, para wajib pajaklah yang melaporkan kepada pihaknya berapa jumlah air tanah yang digunakan.

"Kalau jumlah itu tidak kita yakini, baru kita lakukan klarifikasi," ujarnya.

Kata Nella, potensi pendapatan daerah dari 500 wajib pajak air tanah ini sekitar Rp 10 miliar. 

"Sekarang sudah terealisasi 20-30 persen dari potensi Rp 10 miliar itu," katanya.

Hutungan pendapatan daerah dari wajib pajak air tanah ini adalah kubikasi air yang digunakan.

"Hitungannya kubikasi. Seperti lingga harapan yang sudah kita pantau, kita dapat 8 sumur, dan itu sudah dipasang water meter," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA