JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, melaksanakan rapat paripurna tentang Penunduran Diri Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6).
Diketahui pengunduran diri tersebut karena Wali Kota Jambi mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPR RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi, yang langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan.
Absor mengatakan, bahwa DPRD Kota Jambi telah melakukan sesuai mekanisme. Kemudian setelah ini akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri.
"Untuk proses di Gubernur selama 14 hari, di Kementerian 14 hari jika menurut mekanismenya," katanya.
Ia mengatakan, untuk pengganti Wali kota Jambi belum diketahui karena masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
Sementara, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan saat ini sedang dalam proses serta sedang menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri.
Diakuinya, memang masa berhentinya menjadi Wali Kota Jambi pada 8 November nanti. Dikatakannya, sesuai mekanisme sebelum masa jabatannya selesai diperlukan surat pengunduran diri.
"Oleh karena ini bukan pemberhentian, karena yang berhak yang memberhentikan menteri dalam negeri," katanya.**