JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Anggota BPD Defri Yanti Ulak Makam Sebar pesan Pemerintah Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir. Disebarnya itu untuk memojok Kades Ulak Makam kepada Wartawan.
Padahal, anggota BPD harus berhati-hati menyebarkan pesan penting pemerintah Desa Ulak Makam, karena bisa menyebarkan urusan pemerintah desa dan bisa jadi UU ITE.
Kasus BPD Defri Yanti itu pun bisa terlibat kepadanya, karena telah membagi luaskan pesan Kades Ulak Makam didalam grub pesan WhatsApp pemerintah desa Ulak Makam.
Didalam pesan grub pemerintah desa itu, Kades Damanhuri cuma menyampaikan, jika ada kawan media dan LSM kerumah diri ke kabupaten Tebo untuk merayakan hari raya idul Fitri.
"Waktu bulan puasa dan mau memasuki hari raya idul Fitri, saya mau kembali ke Tebo, kebetulan istri orang Tebo, "ungkap Kades Ulak Makam Damahuri.
Karena menurutnya, disebarkan Anggota BPD Ulak Makam, itu ada pesan digrub itu, adanya dirinya mengatakan tidak tahan keno minta terus, macam kubu.
Hingga terjadi perdamaian dari lembaga adat Ulak Makam. Sampai anggota BPD pun membuat surat pernyataan dan musyawarah desa setempat.
Didalam surat itu adanya terjadi kehilafan Anggota BPD Ulak Makam yang menyebarluaskan urusan pemerintahan desa Ulak Makam.
Bahwa pihak pertama dan kedua, sepakat membuat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi di antara mereka secara kekeluargaan dan tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari.
Untuk saksi hadir Camat tabir Ilir, Ketau APDESI, lembaga adat tokoh adat Ulak Makam.(lan)
Agar Bisa Dilalui Kendaraan, Polsek Tengah Ilir Bersihkan Areal Longsor di Jalan Lubuk Punggur
Rumah Warga Nyaris Ambruk, Kades Rantau Limau Manis Berharap Perhatian Pemerintah
Besama Camat Sungaigelam, Kades Kebon IX Pantau Jalan Rusak di Dusun Ponorogo
Bahas RKP Desa Tahun 2023, Kades Tebat Patah Buka Musrenbang