JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Popo Berbie yang merupakan TikToker Kerinci, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang pornografi dan undang- undang ITE. Usai beredar Video tidak senonoh dengan melakukan Masturbasi dengan di depan patung.
Dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kerinci, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Senin (03/07), bahwa pihaknya sudah mengamankan Popo Berbie dinyatakan melanggar Undang-undang dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,"jelasnya.
Dia menyampaikan yang menjadi motif dari TikToker Kerinci ini, dari keterangannya yakni untuk menaikan Viewer dan Endorse, serta Followers sehingga membuat video tidak senonoh dengan patung yang sempat beredar di Media Sosial.
"Tujuan dengan membuat seperti itu Viewer bertambah dengan alasan nantinya hpnya hilang, padahal faktanya hp tidak hilang,"ujar Kasat Reskrim.
Popo Berbie, pada saat Konferensi Pers menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat kabupaten Kerinci dan Indonesia, atas video yang tidak senonoh yang dilakukan dirinya, sehingga video tersebut beredar di Media Sosial.
"Saya minta maaf warga Kerinci dan Indonesia terutama buat keluarga ku, ibu dan paman, rekan lainnya, saya sangat menyesal, melakukan hal ini dan ini dilakukan secara sadar untuk meningkatkan follower yang banyak untuk melakukan untuk faktor ekonomi yang menipis,"ungkapnya.
Dia juga mengakui bahwa kejadian yang serupa sudah Dua kali terjadi, dimana sebelumnya terjadi saat Live waktu dirinya sedang dalam kondisi sakit.
"Kalau sengaja dilakukan baru 2 kali, Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit,"pungkasnya.(Bdu)