PT RPSL Minta Bukti Kerugian

Keluarga Nenek Hafsah Minta Konpensasi Rp1,4 Miliar ke PT RPSL

Jumat, 04 Agustus 2023 - 15:10:34 WIB - Dibaca: 2431 kali

PT RPSL
PT RPSL (jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Permasalahan keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) kini memasuki babak baru. Tim yang dibentuk pada  rapat di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Jambi, Senin (3/7) lalu, sudah mulai menunjukkan hasil. Hal itu disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (3/8). 

“Kemarin memang pada rapat di DPMPSTP sepakat dibentuk tiga tim, Tim 1  mengkaji soal perizinan, Tim II  mengkaji kerugian, dan tim III mengkaji soal penegakan hukum.

“Tapi yang tim III belum bekerja, nanti pada saatnya akan bekerja apabila dibutuhkan,” ujar Fahmi.

Dia melanjutkan, sejak dibentuk tim tersebut, sudah menggelar beberapa kali rapat. Tim 1 yang mengkaji soal perizinan dalam berita acara menggarisbawahi, jika PT RPSL terlambat dalam menyelesaikan MoU dengan Pemkot Jambi terkait kewajiban membangun jalan rigid beton, dengan spesifikati K350 yang bisa dilewati mobil dengan tonase besar.

“Harusnya dalam kesepakatan MoU dengan Pemkot Jambi, perusahaan menyelesaikannya dalam waktu dua tahun sejak MoU itu ditandatangani pada 2019. Harusnya 2021 jalan itu selesai, ternyata setelah dua tahun, terjadi Covid-19, sehingga perusahaan belum operasionalkan secara maksimal, usaha pabrik palletnya belum berjalan, baru terealisasi di awal 2023,” katanya.

Selanjutnya, pada pertemuan pertama itu, pihak keluarga Nenek Hafsah meminta komitmen tertulis dari perusahaan, untuk menyelesaikan masalah kerusakan rumah Nenek Hafsah dan itu sudah dipenuhi oleh perusahaan. Kemudian, pihak keluarga juga mulai mengajukan permintaan konpensasi atas dana-dana yang dikeluarkan dari keluarga Nenek Hafsah selama 2013 sampai 2022. Baik material maupun non material.

“Pada pertemuan kedua, pihak perusahaan menyampaikan beberapa informasi, bahwa pada kurun waktu 2019, 2020, dan 2021, perusahaan tidak beroperasi, sementara di dalam tagihan meliputi tahun-tahun dimana perusahaan tidak beroperasi. Selain itu, perusahaan juga sempat mempermasalahakan permintaan kompensasi dari 2013, karena PT RPSL diakuaisisi oleh managemen yang sekarang, ditahun 2018. Awalnya perusahaan menolak untuk memberi kompensasi yang dihitung sejak 2013 (sebelum masa akuisisi managemen baru), namun dalam perundingan, akhirnya perusahaan mau mempertimbangkan kerugian yang dialami Keluarga Nenek Hafsah sejak awal (2013). Dengan catatan disertai bukti tagihan. Jadi setiap tagihan yang diajukan itu, harus disertai bukti. Setelah bukti cukup, baru ganti rugi akan dilaporkan kepada Direksi,” kata Fahmi. 

Fahmi melanjutkan, pada pertemuan ke tiga, ternyata keluarga Nenek Hafsah tidak bisa menyampaikan bukti-bukti tersebut. Selama menunggu bukti itu, PT RPSL juga menawarkan solusi lain kepada Keluarga Nenek Hafsah. Diantaranya perusahaan siap merenovasi rumah Nenek Hafsah dalam kondisi saat ini.

“Artinya bagian mana yang mau direnovasi, disepakati, lalu dibangun, kemudian selesai. Solusi kedua, perusahaan siap membeli tanah dan bangunan dengan nilai sesuai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tapi perwakilan keluarga Nenek Hafsah meminta waktu membicarakan dengan keluarga. Mereka juga memohon kepada Pemkot Jambi agar pada rapat selanjutnya, anggota rapat bisa diperluas, dengan menghadirkan Sekda Kota Jambi dan juga DPRD Kota Jambi,” jelasnya.

Fahmi mengatakan, total kerugian yang diajukan oleh Keluarga Nenek Hafsah ke PT RPSL senilai Rp1,4 miliar. Itu meliputi kerugian materi dan Imateri sejak 2013-2023. 

“Kami (Pemkot Jambi) disini hanya sebagai mediator. Kami tidak mau berkomentar pada nominal yang diajukan, silahkan pihak perusahaan merasionalisasi dan mengkaji  angka itu. Kita juga sedang mencari waktu untuk rapat ke empat, dengan menghadirkan Sekda Kota Jambi dan juga DPRD Kota Jambi,” katnya.





BERITA BERIKUTNYA