Kepala Inspektorat: Para Pihak Masih Mencicil

Temuan BPK RI Baru 40 Persen Ditindaklanjut

Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:00:48 WIB - Dibaca: 2867 kali

Kantor Inspektorat Kota Jambi
Kantor Inspektorat Kota Jambi (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Kepala Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati mengatakan, bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 baru 40 persen ditindak lanjuti, dan 60 persenya masih berproses untuk ditindaklajuti.

“Masih dalam proses, memang sudah melewati batas 60 hari dari ketentuan BPK RI, akan tetapi ada tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara, yaitu Menetapkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” ujar Yunita, Rabu (23/8).

Kata dia, berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, BPK mempunyai kewenangan-kewenangan dalam penyelesaian ganti kerugian negara antara lain: Menetapkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yakni surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 

“Jadi diberi waktu selama 24 bulan untuk mencicil,” katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini para pihak masih kooepratif dan berkeinginan untuk menyelesaikan temuan BPK RI terhadap LKPD tahun 2022. “Tersebar ya, bukan hanya di PUPR saja. Mereka mau mencicil,” katanya.

Sebelumnya, Dalam rilis yang diterima Jambiprima.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada pemeriksaan LKPD 2022 Pemerintah Kota Jambi, masih ditemukan Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi.

 

Penetapan klasifikasi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018 yang mengakibatkan NJOP PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi. Pembayaran Honorarium tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp811,11 juta.

 

Lalu, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis sebesar Rp1,43 miliar antara lain, pada tujuh paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp864,24 juta dan pada delapan paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Jambi Sebesar Rp573,04 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,43 miliar; dan Penghapusan atas aset tetap gedung dan bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia

sebesar Rp665,77 juta tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kerugian atas pemusnahan Gedung dan Bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia milik Pemerintah Kota Jambi.





BERITA BERIKUTNYA