90 Persen Makam di kota Jambi sudah Terisi

Pengembang Wajib Sediakan Lahan 2 Persen untuk Pemakaman

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:42:10 WIB - Dibaca: 1656 kali

Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar.
Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar. (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Kota Jambi memiliki 95 makam, namun hanya 1(satu) makam yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yakni Pusara Agung. Sementara 94 makam lainnya dikelola oleh pengurus masing-masing RT dan terletak di berbagai wilayah kota.

Pusara Agung telah menjadi perhatian utama dalam menjaga tempat peristirahatan terakhir ini, Pemkot Jambi mengambil langkah proaktif dalam pemeliharaan makam dan penagihan retribusi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kota Jambi, Mahruzar mengatajan, Makam Pusara Agung, yang memiliki luas sekitar 5 hektar, menjadi satu-satunya yang dikelola langsung oleh Pemkot Jambi. 

"Setiap individu yang dimakamkan di sini dikenakan retribusi sebesar Rp150 untuk periode 2 tahun, dan pembayaran ini akan berlaku seterusnya," kata Mahruzar, Selasa (29/8). 

Kata dia, jika retribusi tidak dibayarkan selama lebih dari 2 tahun, terdapat potensi makam tersebut bisa sampai dibongkar. Meskipun saat ini belum ada laporan mengenai bongkaran makam tersebut.

Makam Pusara Agung, telah dibuat tanda lobang sekitar 10 cm di setiap makam, mempermudah proses penggalian makam baru. Nisan dan kijing di makam Pusara Agung seragam dengan warna hitam. Saat ini, Pusara Agung telah terisi sebesar 25 persen, menunjukkan bahwa tempat peristirahatan ini akan menjadi solusi yang berkelanjutan dalam menghadapi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tempat pemakaman di Kota Jambi.

"Di lokasi ini, ada juga orang yang tidak dikenal (Mr X) dimakamkan disini. Biasanya pasien dari rumah sakit. Atas dasar kemanusiaan itu juga kita urus proses pemakamannya," katanya.

Kata Mahruzar, dalam upaya memenuhi persyaratan Undang-Undang, pengembang perumahan di Kota Jambi diwajibkan untuk menyediakan lahan makam sebesar 2 persen dari total lahan perumahan. Meskipun tidak diwajibkan untuk berada di lokasi perumahan, alternatif lain adalah pengembang dapat memberikan lahan dengan nilai NJOP yang setara atau menyumbangkan dana kepada kas daerah yang akan digunakan untuk mencari lahan yang sesuai. 

"Dari kumpulan dana yang dihimpun dari pengembang perumahan di Kota Jambi telah memberikan kontribusi berupa lahan seluas 2 hektar di lokasi Bagan Pete, meskipun hingga kini belum digunakan karena Pusara Agung masih mampu menampung kebutuhan," ujarnya.

Namun, terlihat bahwa kondisi makam yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri menghadapi tantangan. Mayoritas makam yang dikelola oleh masyarakat telah mencapai 90 persen kapasitas terisi, bahkan beberapa sudah penuh.**





BERITA BERIKUTNYA