Nenek Hafsah Vs PT RPSL: Sepakat Gunakan Jasa KJPP

Selasa, 19 September 2023 - 10:30:34 WIB - Dibaca: 684 kali

Nenek Hafsah Vs PT RPSL: Sepakat Gunakan Jasa KJPP
Nenek Hafsah Vs PT RPSL: Sepakat Gunakan Jasa KJPP (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Masalah yang melibatkan keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) di Kota Jambi masih berlanjut, meski telah dibentuk tim oleh Pemerintah Kota Jambi untuk mencari solusi. Tim ini terdiri dari tiga sub tim yang bertugas untuk mengkaji berbagai aspek permasalahan ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi telah melaporkan jika dari hasil kerja tim, sub tim pertama berfokus pada perizinan yang melibatkan PT RPSL.

Mereka menyoroti keterlambatan PT RPSL dalam menyelesaikan kesepakatan MoU dengan Pemerintah Kota Jambi terkait pembangunan jalan rigid beton dengan spesifikasi K350 yang bisa dilalui oleh mobil dengan tonase besar. 

"Seharusnya, pembangunan ini selesai dalam dua tahun sejak MoU ditandatangani pada tahun 2019, tetapi baru dikerjakan pada tahun 2023, karena terkendala pandemi," kata Fahmi, Senin (18/9/2023).

Sub tim kedua yang berfokus pada kajian kerugian, telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak keluarga Nenek Hafsah dan PT RPSL. Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu mengenai tuntutan perbaikan rumah Nenek Hafsah dan ganti rugi yang nilainya sekitar Rp 1,4 miliar.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menilai bangunan rumah Nenek Hafsah, yang nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besarnya ganti rugi. Hasil dari penilaian KJPP akan dibahas pada pertemuan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pada pertemuan pertama, keluarga Nenek Hafsah meminta komitmen tertulis dari PT RPSL untuk menyelesaikan masalah kerusakan rumah Nenek Hafsah, yang telah dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, keluarga juga mulai mengajukan permintaan kompensasi atas dana yang telah dikeluarkan oleh keluarga selama tahun 2013 hingga 2022, baik berupa material maupun non-material.

Selama perundingan, PT RPSL juga mempermasalahkan permintaan kompensasi dari tahun 2013, mengingat PT RPSL mengaku diakuisisi oleh manajemen yang baru pada tahun 2018. Meskipun awalnya menolak untuk memberikan kompensasi sejak tahun 2013 (sebelum akuisisi manajemen baru), perusahaan akhirnya bersedia mempertimbangkan kerugian yang dialami keluarga Nenek Hafsah sejak awal (2013), dengan syarat harus disertai bukti tagihan yang memadai.

Sayangnya, pada pertemuan ketiga, keluarga Nenek Hafsah tidak dapat menyampaikan bukti-bukti tersebut. PT RPSL kemudian menawarkan solusi lain, yakni siap merenovasi rumah Nenek Hafsah dalam kondisinya saat ini, dengan kesepakatan mengenai bagian mana yang akan direnovasi.

Total kerugian yang diajukan oleh keluarga Nenek Hafsah kepada PT RPSL mencapai Rp1,4 miliar, termasuk kerugian materi dan imateri selama periode 2013-2023.

Pemerintah Kota Jambi bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini, dan menunggu PT RPSL merasionalisasi dan mengkaji angka yang diajukan oleh keluarga tersebut.**





BERITA BERIKUTNYA