JAMBI - Pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi telah resmi diumumkan. Informasi terkait seleksi PPPK ini telah tersedia di website bkd.jambikota.go.id sejak 19 September 2023.
Andika Wahyu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, menyampaikan bahwa pengumuman seleksi dapat diakses melalui website tersebut, dengan batas pendaftaran hingga 9 November 2023.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa jumlah formasi PPPK tidak mengalami perubahan dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari total 2.982 formasi yang tersedia, 80 persen diperuntukkan bagi formasi khusus honorer di Pemkot Jambi, sementara 20 persen dibuka untuk umum. Namun, untuk peserta umum, diperlukan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
"Formasi ini juga menyediakan alokasi khusus sebesar 2 persen untuk disabilitas," tambahnya.
Dalam rekrutmen PPPK di lingkup Pemerintah Kota Jambi tahun 2023, terdapat syarat khusus bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama minimal tiga tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemkot Jambi hanya mendapat kuota rekrutmen PPPK, sedangkan kuota untuk CPNS tidak ada. Formasi PPPK ini difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Pemkot Jambi.
"Kami mengusulkan 3.696 formasi, namun yang disetujui hanya 2.928 formasi PPPK. Formasi tersebut terbagi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ungkap Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa seleksi PPPK akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), dan ia berharap tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Pemkot Jambi dapat terakomodir melalui kesempatan ini.
Dalam menghadapi peserta yang mencoba memanipulasi proses rekrutmen, Fasha menegaskan bahwa seleksi ini akan dilakukan secara transparan dan tercentralisasi, dan tidak ada pihak yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.
"Kami ingatkan, jangan mudah percaya pada janji atau iming-iming yang bisa meloloskan seseorang menjadi PPPK. Seleksi ini transparan dan tersentralisasi," tegas Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa jika terbukti ada oknum pejabat yang terlibat dalam kecurangan dalam proses rekrutmen, mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat, dan peserta yang terlibat akan dicoret dan dibatalkan kelulusannya.
Pemkot Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk biaya makan minum dan alat tulis kantor dalam proses seleksi PPPK tahun 2023. Selain itu, gaji PPPK yang terpilih akan ditanggung oleh pemerintah pusat senilai Rp 38 miliar untuk tahun 2024.
Pada saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK hasil rekrutmen akhir tahun 2023, Fasha mungkin tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota, namun ia berharap agar seluruh honorer di Pemkot Jambi bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK.
"Kepada para honorer, manfaatkan peluang ini, jika lolos, maka bekerjalah sebaik mungkin," pungkasnya.
Aksi Oknum ASN Pemkot Jambi Ambil HP, Hingga Diamankan, Ini Penjelasan Jubir Pemkot Jambi
Ir. H. Agus Sanusi, Buka Giat Sosialisasi Perundang-Undangan Kepegawaian
Realisasi Pekerjaa Fisik Dana APBD Kota Jambi, Lampaui 80 Persen
Joni Ismed : Pendapatan Pajak LPJU Tinggi, Namun Penerangan di Perkampungan Masih Terbatas
Bupati Tanjabbar Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Serta Tinjau Kampus IPDN Jatinangor