Jambi - Pergulatan angka dan perhitungan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 menjadi sorotan utama setelah usulan kenaikan yang awalnya mencapai 6,40 persen berubah menjadi 3,31 persen.
Perubahan signifikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan analisis mendalam terkait kebijakan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah Jambi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari mengatakan, langkah awal penetapan UMK Jambi didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/2023.
Faktor krusial yang mempengaruhi penurunan usulan kenaikan ini dapat ditemukan dalam penerapan Formula Upah Minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Tiga variabel utama yang menjadi dasar formula tersebut adalah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)," kata Komari, Senin (4/12/2023).
Penetapan UMK Jambi tahun 2024 mengalami pergeseran ketika faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya menggunakan data Kota Jambi, berubah menjadi merujuk pada kondisi Provinsi Jambi.(Ist)
Maka, angka usulan kenaikan yang awalnya 6,40 persen mengikuti perubahan parameter tersebut, dan mengalami penurunan menjadi 3,31 persen.
Keputusan ini menciptakan lanskap baru dalam perhitungan UMK, memunculkan perdebatan seputar kebijakan ekonomi regional serta dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan-pertanyaan strategis terkait akurasi parameter yang digunakan, kebijakan pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi, serta bagaimana pekerja dapat memperoleh upah yang layak di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku ekonomi menjadi krusial dalam merinci implikasi dari perubahan signifikan dalam penetapan UMK Jambi tahun 2024
Bupati Tanjabbar Hadiri Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah Tingkatkan Kompetensi SDM APIP
Pemkab Tanjabbar, Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya
Gas Subsidi 3 Kg Tetap Dijual Bebas di Warung dengan Harga Tinggi di Kota Jambi
Nataru Mendekat, Kota Jambi Siapkan Gerakan Pangan Murah dan Bantuan Sosial
Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional Penurunan Percepatan Stunting
Penagihan Tunggakan Pajak Hotel Abadi Suite: Junedi Sarankan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum, hing