Jambi - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keamanan terkait kebakaran, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari, menyampaikan pesan penting terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini merujuk pada Perwal Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Mustari menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha, khususnya yang memiliki bangunan gedung di atas 5 lantai, baik mall, swalayan, gudang, hotel, rumah sakit, dan tempat usaha yang sering dikunjungi masyarakat.
"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar keamanan, termasuk proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti Pemasangan Detektor, Pemasangan Alarm, Penyediaan APAR, Penyediaan Hidran, Sprinkler Otomatis dan hydrant lantai," ujarnya, Minggu, (10/12/2023).
Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan adalah kelengkapan sistem alarm. Mustari mengatakan bahwa beberapa bangunan di Kota Jambi masih banyak mungkin yang tidak memenuhi standar keamanan, dan pihaknya akan memberikan teguran dan peringatan.
"Jika ditemukan pelanggaran serius, kami berhak melakukan penutupan sementara hingga unit usaha memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan," tambahnya.
Mustari menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan manusia, terutama tamu hotel, konsumen, dan pengunjung lainnya.
“Kebakaran bisa terjadi kapan saja, dan keberadaan proteksi kebakaran yang lengkap menjadi krusial untuk memberikan kenyamanan dan keamanan,” jelasnya.
Kata Mustari, penting bagi pelaku usaha yang memiliki bangunan di atas 5 lantai untuk segera melengkapi proteksi kebakaran.
“Keselamatan publik adalah prioritas utama kami, dan kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari risiko kebakaran," kata Mustari.
Dia juga merincikan, hingga awal Desember 2023, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi mencatat sebanyak 167 kasus kebakaran yang telah ditangani.
Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis kebakaran terjadi, termasuk kebakaran lahan, rumah, ruko, tempat usaha, dan lainnya.
Kejadian ini mayoritas terjadi selama musim kemarau, mencapai puncaknya pada bulan Oktober.
Mustari menyampaikan bahwa dari 167 kasus kebakaran, sebanyak 154 kasus terjadi dari Januari hingga Oktober 2023, sementara 11 kasus terjadi pada bulan November, dan 2 kasus pada awal Desember 2023.
Pj Bupati Aspan, ST Apresiasi, Atlit FPSTI Pengcab Tebo Raih Jawara Internasional
Launching Perdana Penyaluran Pupuk dan Pestisida di Muara Tabir, Ini Tanggapan Eko Pramuna Putra
Antisipasi Nataru: Satpol PP Kota Jambi Perketat Pengawasan Minol di Wilayah Pinggiran
Tingginya Angka Kebakaran di Kota Jambi: Damkar Catat 167 Kasus hingga Desember 2023
LS di Amankan Polsek Sungai Gelam Atas diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan mencapai Ratusan Juta