Jambi - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA.
Hal ini sejalan dengan Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kepala Bidang Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki saat dikonfirmasi Jambiprima.com, Senin (1/1/2024) mengatakan, retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp100 ribu per ton.
Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo, Mulyono mengatakan, selain pelaku usaha, biaya retribusi juga dikenakan untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
"Iya tarif layanan sampah yang masuk ke TPA, berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Sejalan dengan penerapan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah," kata Mulyono.
Dia menambahkan, selain berlaku untuk pelaku usaha, juga berlaku untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
"Biayanya Rp100 ribu per ton atau hanya Rp100 per Kilogram," pungkasnya.
Gubernur Jambi Ungkap Tantangan Terbaru: Pembebasan Lahan Ganggu Progres Jalan Batu Bara
Ribuan Warga Padati Area Tugu Keris Siginjai di Malam Tahun Baru
Bedeng 3 Pintu di Belakang Polda Jambi Terbakar di Malam Tahun Baru
Muatan Batubara Nyenggol Jembatan, Tongkang Picu Kecelakaan di Sungai Batanghari: Ditpolairud Lakuka
Warga Ragu Rayakan Tahun Baru Setelah Insiden Tongkang Menabrak Jembatan Gentala Arasy
Akibat Konsleting Listrik dan Kebocoran Gas, Satu Rumah di Tanjung Pinang Terbakar
Upaya Tangani Inflasi, Pj Wali Kota Jambi Panen Cabai Bersama Kelompok Tani