KTP Jadi Syarat Beli Gas Subsidi 3 Kg di Kota Jambi

Jumat, 05 Januari 2024 - 16:13:51 WIB - Dibaca: 1863 kali

KTP Jadi Syarat Beli Gas Subsidi 3 Kg di Kota Jambi
KTP Jadi Syarat Beli Gas Subsidi 3 Kg di Kota Jambi (CR04)

Jambi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

Aturan baru ini berlaku secara nasional dan menetapkan bahwa hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan yang dapat membeli gas subsidi 3 kilogram.

Sebelumnya, Kota Jambi telah menggunakan kartu kendali untuk pembelian gas subsidi 3 Kg.

Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemegang kartu kendali tidak lagi diizinkan membeli gas jika tidak terdaftar di Marchena App Pertamina milik Pangkalan.

Budi, Kabid Dalwas Perindag Kota Jambi, menyatakan bahwa beberapa pangkalan tidak membolehkan pemilik kartu kendali membeli gas jika tidak terdaftar di Marchena App Pertamina milik Pangkalan.

Kartu kendali tidak berlaku lagi dalam konteks aturan baru ini.

Dijelaskan oleh Budi, pihaknya tidak terlibat dalam pendataan warga yang berhak menerima subsidi gas 3 Kg.

Pertamina memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan penerima subsidi gas berdasarkan kartu keluarga (KK) dan KTP yang didaftarkan langsung ke pangkalan.

"Dengan demikian, artinya pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kaitan lagi dengan distribusi tabung gas subsidi 3 kg, namun masih bisa mengawasi," ujar Budi.

Meskipun tidak terlibat dalam pendataan, pemerintah Kota Jambi masih dapat mengawasi distribusi gas subsidi 3 kg.

Namun, jika terjadi kecurangan atau kejanggalan, Pemkot Jambi tidak dapat lagi melakukan penindakan seperti yang dilakukan sebelumnya.

"Dahulu, jika kita menemukan pengkalan yang nakal dan bermasalah kita masih memiliki kekuatan untuk menutup atau menghentikan sementara aktifitas pangkalan, namun saat ini tidak bisa lagi," ungkap Budi.

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam sosialisasi penggunaan sistem baru ini kepada masyarakat.

Sebelum diberlakukannya sistem baru, warga Kota Jambi yang memiliki 84 ribu KK pemilik kartu kendali gas.

Kota Jambi memiliki 498 pangkalan yang tersebar di 11 kecamatan dan 9 Agen.

Perubahan aturan ini menandai transformasi dalam distribusi dan pengelolaan gas subsidi 3 kg, dengan pemerintah kota kehilangan peran dalam pendataan dan penindakan.

Meskipun masih dapat mengawasi, pemerintah kota tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aspek distribusi dan penyaluran gas subsidi tersebut.





BERITA BERIKUTNYA