BKPSDMD Tangani 5 Perkara Disiplin PNS

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:53:00 WIB - Dibaca: 2085 kali

BKPSDMD Tangani 5 Perkara Disiplin PNS
BKPSDMD Tangani 5 Perkara Disiplin PNS (CR04)

JAMBI – Kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Jambi, kiranya perlu menjadi perhatian serius. Di antaranya dengan pemberian punishment terhadap pegawai yang bersangkutan.

Punishment ini diharapkan bisa memberi efek jera dan menjadi contoh bagi pegawai di lingkungan Pemkot Jambi.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni, saat dikonfirmasi persoalan itu mengatakan ada beberapa proses yang harus dilakukan jelang punishment diberikan.

Kata dia, untuk memberikan punishmet tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi tak bisa serta merta mengeluarkan punishment.

“Proses pemeriksaan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil,” kata dia, Selasa (9/1/2024).

“Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Jika memang tidak bisa, baru ke kita (BKPSDMD,red),” tambahnya.

Yeni menyebutkan, saat ini ada 5 kasus ketidakdisiplinan pegawai yang tengah ditangani.

“Ini kasus yang belum selesai,” terangnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2023 lalu, pihaknya (tim,red) juga telah menindak 4 pegawai yang melanggar kedisiplinan.

“Namun tidak hanya terkait disiplin. Ada juga yang terkait perselingkuhan,” kata dia.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Dirinya pun merincikan sejumlah jenis punishment yang dapat diterima pegawai, jika terbukti melanggar. Seperti hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Teguran lisan jika 3 hari tidak masuk kerja tanpa alasan, tertulis maksimal 6 hari tanpa alasan dan lebih dari 7 hari tanpa alasan untuk pernyataan tidak puas,” rincinya.

Kemudian hukuman sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.

“Tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya seperti apa,” terangnya.

Pemotongan tersebut berlaku, jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan mulai dari 11 sampai 13 hari dalam 1 tahun. Kemudian berjenjang, dari 14 hingga 16 hari dan lebih dari 17 hari.

Selanjutnya, hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. “Dan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

Teknisnya kata dia, berjenjang. Di antaranya bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan mulai 21 hari hingga 24 hari dalam 1 tahun.

Selanjutnya dari 25 hari hingga 27 hari, dan lebih dari 28 hari dalam 1 tahun termasuk tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja.





BERITA BERIKUTNYA