Jambi - Warga di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, dilanda keprihatinan saat tumpukan sampah menumpuk di wilayah bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Meski telah dipasang spanduk peringatan dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 20 juta, warga tetap membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut dulunya telah ditertibkan, namun sekarang kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Pemerintah diminta tidak hanya memasang peringatan tanpa memberikan solusi konkret, karena tanpa tempat pembuangan resmi, masyarakat sulit untuk patuh.
"Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli," imbuhnya.
"Dalam spanduk peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakan di kawasan tersebut percuma juga," kata Ahmad.
Camat Alam Barajo, Iper, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan memilah sampah dan membuangnya di TPS yang telah disediakan. Namun, warga menilai diperlukan peran lebih aktif dari pemerintah, termasuk penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian sampah di Kota Jambi ini.
Kata Dia, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat aturan terkait batas waktu dan tempat pembuangan sampah.
"Waktu pembuangan sudah diatur, pada pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib. Masyarakat hanya boleh membuang sampah di TPS yang sudah disediakan pemerintah," katanya.
Lanjut Abu, penindakan dan sanksi terus diterapkan Pemkot Jambi terhadap oknum masyarakat yang membandel dari aturan tersebut.
"Banyak yang sudah dikenakan sanksi denda," pungkasnya.
Bupati Tanjabbarat Gelar Doa Bersama Serta Berikan Santunan Ke Janda Dan Lansia
Siswa SMA 7 kota Jambi meninggal dunia saat berenang dan memancing di area luapan Sungai Batanghari
2.238 Warga Kota Jambi Terdampak Banjir, 282 Warga Terpaksa Mengungsi
Pemilik Berjualan, Rumah di Beliung Terbakar karena Charger Handphone Tidak Dicabut
Dewan Debalang Negeri dan Raden Melayu Jambi, Desak Penegakan Hukum Usai Demo dan Pengerusakan Kanto
Feriadi: Daya Tampng Pasar Tidak Memadai, harus ada Solusi Kongkret
Musim Penghujan, Produksi Sampah di Danau Sipin Naik Jadi 10 Ton Sehari