JAMBIPRIMA.COM,TANJABBAR - Wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH, rabu (07/02/24) hadiri pemusnahan Barang Bukti Hasil dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kab.
Tanjung Jabung Barat, pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kantor Kejari Kuala Tungkal.
Wabup ketika dikonfirmasi mengatakan, "saat ini barang bukti yang dimusnahkan oleh Kajari Tanjab Barat itu merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan pemusnahan barang bukti itu merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan," papar Wabup.
"Harian juga mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya," tandas Wabup.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcelo Bellah didampingi kastel Pidsus dan Pidum mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya seperti pencurian, pencabulan, perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster," ungkap Kajari.
dijelaskan Kajari, "pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar," pungkasnya. (mr)
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN DPMPTSP Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Pemilu Makin Dekat, Sri Purwaningsih Dorong Profesionalisme Sat Linmas Kota Jambi
Jajaran Kasubdit V Kamsus Polda Jambi Datangi Sekretariat IWO Tanjabbar, Ada Apa?
Warga Kota Jambi di Denda Rp5 Juta karena Buang Sampah Sembarangan
Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup
Warga Kota Jambi di Denda Rp5 Juta karena Buang Sampah Sembarangan