Memenuhi Unsur Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Rekomendasi 6 Laporan ke KPU Kerinci

Sabtu, 23 Maret 2024 - 04:42:32 WIB - Dibaca: 3036 kali

Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin
Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin (Budi/ jambiprima.com)

KERINCI - Setelah 14 Laporan dugaan Pelanggaran pemilu yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kerinci, Tim dari Bawaslu dan bersama tim Gakkumdu terus melakukan tindak lanjutnya.

Bahkan, setelah 14 hari Bawaslu Kerinci melakukan pemeriksaan setiap tahapan dugaan pelanggaran pemilu terhadap 14 laporan yang telah di registrasi,  Bawaslu Kerinci mengumumkan status laporan di Papan Pengumuman kantor Bawaslu kabupaten Kerinci, pada Kamis sore (21/03/2024).

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, yang juga Kordiv P2PS, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/03/2024) membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa untuk proses penanganan laporan dugaan pelanggaran telah selesai dilaksanakan di Bawaslu Kerinci.

"Ya, Bawaslu Kerinci sudah menyelesaikan tahapan penanganan dugaan pelanggaran, pada saat Pemilu, di kabupaten Kerinci, dari 14 laporan 6 laporan memenuhi unsur pelanggaran kode etik,"jelasnya.

Dia menyebutkan dari 14 laporan yang diregister 6 laporan statusnya di rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, dengan memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan selanjutnya menunggu tindak lanjut dari KPU terharap rekomendasi tersebut.

"Sedangkan 5 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu, dan 3 laporan  tidak terpenuhi  unsur pasal pelanggaran pidana pemilu setelah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Status laporan sudah disampaikan kepada masing² pelapor dan di umumkan di papan informasi Bawaslu,"bebernya.

Ditanya 6 laporan penyelenggara pemilu yang terjadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik ? Kata Chintiya terdiri penyelenggara di tingkat KPPS, PPS dan PPK. "Dari 6 laporan itu banyak KPPS, kemudian terlapor yang direkom ke KPU dari tiap laporan ada PPK, PPS dan KPPS,"tandasnya.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA