JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pengadilan Agama Tebo mengklaim, terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2023, jumlah perkara yang diterima mencapai 203. Dari jumlah tersebut, yang sudah putus 152 perkara, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Tahun lalu jumlah perkara permohonan perceraian mencapai 300 lebih," ungkap Panitera Hukum Muda M Yusuf, Jum'at (7/6/2024).
Menurutnya, alasan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berpisah, karena terjadi perselisihan yang tidak menemukan solusi. Sehingga mereka memutuskan, untuk bercerai.
Sedangkan, Beberapa faktor diantaranya, permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Judi online masuk kedalam permasalahan ekonomi," terangnya.
Untuk usia yang mengajukan perceraian masih produktif terhitung 20 tahun hingga 40 tahun. (Fan)
Dugaan Jaringan Batu Bara Ilegal Jambi, SSKB hingga Kotoboyo Disorot
Paskibra Muara Tabir Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81
Di Sela Kesibukan, Anggota DPRD Jambi Mustaharudin Belanja Ikan Sungai di Buluran
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Pulau Temiang Ingatkan Warga Tebo Tak Bakar Lahan
Jema'ah Calon Haji Tebo Tergabung Kedalam Kloter 28, Bersama Bungo dan Merangin