JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pengadilan Agama Tebo mengklaim, terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2023, jumlah perkara yang diterima mencapai 203. Dari jumlah tersebut, yang sudah putus 152 perkara, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Tahun lalu jumlah perkara permohonan perceraian mencapai 300 lebih," ungkap Panitera Hukum Muda M Yusuf, Jum'at (7/6/2024).
Menurutnya, alasan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berpisah, karena terjadi perselisihan yang tidak menemukan solusi. Sehingga mereka memutuskan, untuk bercerai.
Sedangkan, Beberapa faktor diantaranya, permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Judi online masuk kedalam permasalahan ekonomi," terangnya.
Untuk usia yang mengajukan perceraian masih produktif terhitung 20 tahun hingga 40 tahun. (Fan)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Jema'ah Calon Haji Tebo Tergabung Kedalam Kloter 28, Bersama Bungo dan Merangin