JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI - Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Dijelaskannya, saat ini sudah sekitar 98 persen kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Jambi.
"Totalnya ada 25 anggota DPRD. Saat ini tersisa dua orang lagi yang belum, satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Jambi yang sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita masih berupaya melakukan komunikasi pada dua orang ini, " sebutnya.
Kata Noviarman, nominal kelebihan bayar dari temuan BPK itu berkisar Rp 7 hingga Rp 17 juta bagi masing-masing 25 anggota dewan tersebut.
"Ini kegiatan 2023 lalu. Alahamdilillah 98 persen sudah dikembalikan anggota dewan sebelum tanggal 14 Juni 2024 lalu. Langsung dimasukan ke Kas Daerah," jelasnya.
Kata Noviarman, terjadi kelebihan bayar karena mereka dari Sekretariat DPRD Kota Jambi, hanya membayar berdasarkan kwitansi atau bill yang diserahkan anggota DPRD.
"Kita bayarnya langsung transfer ke hotel, karena kwitansinya dari hotel. Namun saat diperiksa dan di kroscek oleh BPK ke hotel tersebut ada perbedaan harga, disitulah terjadi kelebihan bayarnya," jelasnya. (Cr04)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Hindari Tabrakkan, Satu Unit Dump Truk Terjun Bebas ke Sungai