JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison, dengan agenda putusan majelis hakim di ruang sidang Chakra pada Selasa (25/6/2024).
Sidang yang di pimpin langsung Wakil Ketua PN Tebo Rintis Chandra sebagai hakim ketua, di dampingi Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun sebagai hakim anggota memutus terdakwa bersalah. Karena terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana.
Serta di hukum kurungan 14 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Ayu Safitri mengatakan, belum berbicara dengan terdakwa atas putusan majelis hakim.
"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim, kita akan putuskan sebelum waktu itu berakhir," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, masih pikir-pikir. Meskipun putusannya hanya lebih rendah 1 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara.
"Kita akan minta petunjuk dari Kajari Tebo, terkait putusan ini. Namun, jika terdakwa mengajukan banding. Kita akan banding juga," pungkasnya. (Fan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi