Terdakwa Pembunuhan Zuhdi di Vonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kejari Tebo Pikir-pikir

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:25:10 WIB - Dibaca: 2995 kali

Suasana sidang pembunuhan Zuhdi Adison
Suasana sidang pembunuhan Zuhdi Adison ()

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison, dengan agenda putusan majelis hakim di ruang sidang Chakra pada Selasa (25/6/2024).

Sidang yang di pimpin langsung Wakil Ketua PN Tebo Rintis Chandra sebagai hakim ketua, di dampingi Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun sebagai hakim anggota memutus terdakwa bersalah. Karena terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana.

Serta di hukum kurungan 14 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Ayu Safitri mengatakan, belum berbicara dengan terdakwa atas putusan majelis hakim.

"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim, kita akan putuskan sebelum waktu itu berakhir," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, masih pikir-pikir. Meskipun putusannya hanya lebih rendah 1 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara.

"Kita akan minta petunjuk dari Kajari Tebo, terkait putusan ini. Namun, jika terdakwa mengajukan banding. Kita akan banding juga," pungkasnya. (Fan)





BERITA BERIKUTNYA