JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison, dengan agenda putusan majelis hakim di ruang sidang Chakra pada Selasa (25/6/2024).
Sidang yang di pimpin langsung Wakil Ketua PN Tebo Rintis Chandra sebagai hakim ketua, di dampingi Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun sebagai hakim anggota memutus terdakwa bersalah. Karena terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana.
Serta di hukum kurungan 14 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Ayu Safitri mengatakan, belum berbicara dengan terdakwa atas putusan majelis hakim.
"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim, kita akan putuskan sebelum waktu itu berakhir," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, masih pikir-pikir. Meskipun putusannya hanya lebih rendah 1 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara.
"Kita akan minta petunjuk dari Kajari Tebo, terkait putusan ini. Namun, jika terdakwa mengajukan banding. Kita akan banding juga," pungkasnya. (Fan)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi