JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Adanya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran 2024 yang kontroversial yang dinilai bisa mengkebiri kebebasan Pers, membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo berunjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Tebo, pada Rabu (26/6/2024).
Mereka meminta kepada DPRD Tebo menyampaikan ke DPR RI menolak RUU tersebut. Karena sangat mengekang kebebasan pers, terutama berita investigasi.
Ketua IWO Kabupaten Tebo Syahrial mengatakan, ada 3 pasal yang dinilai bisa mengekang kreatif wartawan dalam bertugas. Diantaranya,
Pasal 8 A ayat (1) huruf q berbunyi
* KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang: q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran
Pertimbangan kontra
* Bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.
Pasal 50B Ayat 2 Huruf c
* (2) Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memut larangan mengenai: (c). Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
Pertimbangan kontra
* Ketentuan pasal ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 50B Ayat 2 huruf k
* Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-tetorisme.
Pertimbangan kontra
* Pasal ini subyektif dan multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers di bidang siaran.
Untuk itu, DPRD Tebo diharapkan menyampaikan penolakan RUU tersebut ke DPR RI untuk menjadi undang-undang. Bahkan tembusan ini disampaikan ke Presiden RI.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan mengatakan, akan meneruskan aspirasi IWO Kabupaten Tebo ke DPR RI Komisi I dan akan ditembuskan ke Presiden RI. (Fan)