JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan atau menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kajari Tebo Ridwan mengatakan, surat baru diterima beberapa hari lalu dari Kejagung. Dalam surat tersebut, menunda proses hukum Cakada hingga proses tahapan Pilkada selesai.
"Aturan ini bukan untuk Pilkada saja, pada Pileg lalu juga sama. Caleg yang tersandung hukum, prosesnya dihentikan dahulu," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).
Sedangkan, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tebo yang saat ini tersandung hukum atau sedang berproses.
Sementara itu, tahapan Pilkada Tebo pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tebo dimulai pada bulan Agustus mendatang jalur Partai Politik (Parpol). (Fan)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
Dedikasi dalam Pembangunan Keluarga, Bupati dan Ketua TP PKK Tanjabbar Terima Manggala Karya Kencana