JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan atau menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kajari Tebo Ridwan mengatakan, surat baru diterima beberapa hari lalu dari Kejagung. Dalam surat tersebut, menunda proses hukum Cakada hingga proses tahapan Pilkada selesai.
"Aturan ini bukan untuk Pilkada saja, pada Pileg lalu juga sama. Caleg yang tersandung hukum, prosesnya dihentikan dahulu," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).
Sedangkan, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tebo yang saat ini tersandung hukum atau sedang berproses.
Sementara itu, tahapan Pilkada Tebo pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tebo dimulai pada bulan Agustus mendatang jalur Partai Politik (Parpol). (Fan)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Dedikasi dalam Pembangunan Keluarga, Bupati dan Ketua TP PKK Tanjabbar Terima Manggala Karya Kencana