JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan atau menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kajari Tebo Ridwan mengatakan, surat baru diterima beberapa hari lalu dari Kejagung. Dalam surat tersebut, menunda proses hukum Cakada hingga proses tahapan Pilkada selesai.
"Aturan ini bukan untuk Pilkada saja, pada Pileg lalu juga sama. Caleg yang tersandung hukum, prosesnya dihentikan dahulu," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).
Sedangkan, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tebo yang saat ini tersandung hukum atau sedang berproses.
Sementara itu, tahapan Pilkada Tebo pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tebo dimulai pada bulan Agustus mendatang jalur Partai Politik (Parpol). (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Dedikasi dalam Pembangunan Keluarga, Bupati dan Ketua TP PKK Tanjabbar Terima Manggala Karya Kencana