Kuasa Hukum Hermanto Ajukan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan

Jumat, 05 Juli 2024 - 16:19:54 WIB - Dibaca: 1680 kali

SD 212 Negeri Kota Jambi
SD 212 Negeri Kota Jambi (Ali/Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pasca pertemuan penting yang diadakan oleh Pemerintah Kota Jambi pada Senin (1/7), terkait permasalahan eksekusi SDN 212, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada upaya mediasi atau negosiasi dari pihak Pemkot Jambi dengan keluarga Hermanto.

Ihsan mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pertemuan yang dihadiri oleh Unsur Forkompimda tersebut untuk membahas sengketa lahan SDN 212. "Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red), kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita Eksekusi," kata Ihsan pada Kamis (4/7/2024).

Terkait isu yang beredar bahwa Pemkot Jambi berencana membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, mengingat sebagian tanah diklaim milik Pertamina, Ihsan menanggapi bahwa tidak ada masalah jika tanah tersebut dibayarkan sesuai sertifikat. "Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap kembali ke Keluarga Hermanto dalam bentuk tanah," katanya.

Ihsan menegaskan bahwa prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan secara penuh. "Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan putusan MA itu," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah mengadakan rapat di rumah dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek terkait sengketa lahan SDN 212 yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun, dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak Hermanto melalui permohonan sita eksekusi, diharapkan ada kejelasan dan kepastian dalam penyelesaian sengketa tersebut.





BERITA BERIKUTNYA