JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD), dikukuhkan Penjabat Bupati Tebo Varial Adhi Putra di lapangan Mahkota Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Pada Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Varial Adhi Putra mengatakan, pengukuhan ini di dasari pasal 39 ayat 1 pada Undang - undang (UU) nomor 3 pada tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 122 Desa dalam Kabupaten Tebo, 100 diantaranya di jabat Kades dan 22 dijabat Penjabat Kades. Untuk BPD sekitar 577 anggota BPD se - Kabupaten Tebo.
Pengukuhan di saksikan Forkopimda Kabupaten Tebo, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Gubernur Jambi Al Haris. (Fan)
194 CJH Tebo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, 49 Orang Mengundurkan Diri
Warga Kemantan Tebo Ilir Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Lokasi
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Pemkot Sungai Penuh Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Sosial Anak dan TPPO