JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD), dikukuhkan Penjabat Bupati Tebo Varial Adhi Putra di lapangan Mahkota Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Pada Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Varial Adhi Putra mengatakan, pengukuhan ini di dasari pasal 39 ayat 1 pada Undang - undang (UU) nomor 3 pada tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 122 Desa dalam Kabupaten Tebo, 100 diantaranya di jabat Kades dan 22 dijabat Penjabat Kades. Untuk BPD sekitar 577 anggota BPD se - Kabupaten Tebo.
Pengukuhan di saksikan Forkopimda Kabupaten Tebo, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Gubernur Jambi Al Haris. (Fan)
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
Wabup Tebo Pimpin Rakor Distribusi BBM Solar, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Pemkot Sungai Penuh Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Sosial Anak dan TPPO