JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD), dikukuhkan Penjabat Bupati Tebo Varial Adhi Putra di lapangan Mahkota Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Pada Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Varial Adhi Putra mengatakan, pengukuhan ini di dasari pasal 39 ayat 1 pada Undang - undang (UU) nomor 3 pada tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 122 Desa dalam Kabupaten Tebo, 100 diantaranya di jabat Kades dan 22 dijabat Penjabat Kades. Untuk BPD sekitar 577 anggota BPD se - Kabupaten Tebo.
Pengukuhan di saksikan Forkopimda Kabupaten Tebo, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Gubernur Jambi Al Haris. (Fan)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
Pemkot Sungai Penuh Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Sosial Anak dan TPPO