JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas perkara tindak pindana asusila dengan tersangka bernisial MN (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Pada Rabu (24/7/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, petunjuk yang diberikan Kejari Tebo telah ditindaklanjuti. Seperti melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
"14 dilakukan observasi di RSJ Jambi dan hasilnya MN dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain mengantarkan tersangka, penyidik Polres Tebo juga memberikan Barang Bukti (BB), seperti pakaian tersangka dan juga satu unit PlayStation (PS) yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, akan segera meregister ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dan tersangka akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
"Kita akan titipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo hingga tiba jadwal persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, MN ditangkap karena orang tua dari 5 korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki, melaporkan jika anaknya menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tersangka dengan modus membiarkan korban bermain PS secara gratis.
Namun, pengakuan tersangka korbannya lebih dari 20 orang dan semuanya anak di bawah umur dengan jenis laki-laki. (Fan)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas
Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo