JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas perkara tindak pindana asusila dengan tersangka bernisial MN (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Pada Rabu (24/7/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, petunjuk yang diberikan Kejari Tebo telah ditindaklanjuti. Seperti melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
"14 dilakukan observasi di RSJ Jambi dan hasilnya MN dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain mengantarkan tersangka, penyidik Polres Tebo juga memberikan Barang Bukti (BB), seperti pakaian tersangka dan juga satu unit PlayStation (PS) yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, akan segera meregister ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dan tersangka akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
"Kita akan titipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo hingga tiba jadwal persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, MN ditangkap karena orang tua dari 5 korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki, melaporkan jika anaknya menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tersangka dengan modus membiarkan korban bermain PS secara gratis.
Namun, pengakuan tersangka korbannya lebih dari 20 orang dan semuanya anak di bawah umur dengan jenis laki-laki. (Fan)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo