JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Tim Optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kota Jambi memasang stiker peringatan untuk beberapa objek pajak di Kota Jambi yang tidak patuh bayar pajak, Senin (5/8/2024).
Beberapa objek pajak yang ditempel stiker peringatan antara lain, Restoran Kitamura, Steak On You, dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu hal yang menarik, stiker yang ditempel di PT EBN ukurannya lebih besar dari tempat lain.
Hal itu dikarenakan PT EBN menunggak pajak yang sudah sejak lama tidak juga dilunasi.
Saat tim optimalisasi datang, hanya di sambut oleh staf perusahaan.
"Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata Staf PT EBN, Irza.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu di pasang.
"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat," katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa dalam diskusi itu menyebut jika pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.
"Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Kata Nico, PT EBN itu menunggak pajak PBB dan parkir. Untuk pajak parkir Rp 1,5 miliar, dan PBB Rp5 miliar. (Cr04)
Edi Purwanto Minta Pemerintah Fokus Tangani Insiden KM Virgo
Siswa MTsN 2 Kota Jambi Raih Juara I Mini Soccer Tingkat Provinsi Jambi
Aduan Gematipikor Soal DD Kandang Ditindaklanjuti, Inspektorat Diminta Beri Jawaban
Pimpin Konsolidasi Gerindra Jambi, SAH Tekankan Soliditas dan Kerja Nyata Kader
Tak Cuma BPJS, PT PBM Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Tebo Ilir