JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Di antara yang dilaporkan terdapat enam camat dan satu lurah. Kasus ini telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Jambi, Ari Juniarman, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ASN dengan partai politik.
"Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan parpol. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur, dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi," ujar Ari, Rabu (21/8/2024).
Dalam merespon laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan bahwa Pemkot Jambi tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dilaporkan.
"Proses pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemkot Jambi akan memberikan sanksi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tegas Liana.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas ASN di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024, dan Bawaslu menegaskan akan terus mengawasi ketat seluruh proses yang berlangsung. (Cr04)
Polsek Kumpeh Ulu Tangani 14 Kasus Pidana, Selesaikan 18 Perkara dalam Semester I 2026
Perkuat Kolaborasi, UIN STS Jambi dan PT Taspen Bahas Layanan bagi ASN
Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Jambi Ikuti PKKMB, Ini Pesan Al Haris
Pengangguran Kota Jambi Turun ke 7,08 Persen, Persaingan Kerja Masih Tinggi
Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum WALUBI, Bahas Sinergi Perkuat Kerukunan Umat di Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Gelar Apel Pagi, ASN Diingatkan Tuntaskan Pemutakhiran Data MyASN
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Kukuhkan Pengurus FKUB Kecamatan