JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Di antara yang dilaporkan terdapat enam camat dan satu lurah. Kasus ini telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Jambi, Ari Juniarman, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ASN dengan partai politik.
"Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan parpol. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur, dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi," ujar Ari, Rabu (21/8/2024).
Dalam merespon laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan bahwa Pemkot Jambi tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dilaporkan.
"Proses pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemkot Jambi akan memberikan sanksi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tegas Liana.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas ASN di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024, dan Bawaslu menegaskan akan terus mengawasi ketat seluruh proses yang berlangsung. (Cr04)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Kukuhkan Pengurus FKUB Kecamatan