Dewan Tunda Pembahasan, JBC Dinilai Tak Hargai DPRD Kota Jambi Terkait Dampak Banjir

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:20:47 WIB - Dibaca: 2636 kali

Hearing Komisi III terkait persoalan JBC, Srnin (14/10/2024)
Hearing Komisi III terkait persoalan JBC, Srnin (14/10/2024) (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Komisi III terpaksa menunda pembahasan terkait banjir yang melanda warga sekitar Jambi Bisnis Center (JBC) setelah perwakilan dari JBC yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/10/2024), hanyalah dari personalia, bukan direksi yang diharapkan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran direksi JBC yang seharusnya memberikan penjelasan langsung terkait kewajiban mereka dalam membangun kolam retensi. Kolam retensi ini dinilai penting untuk mencegah dampak banjir yang merugikan warga di sekitar proyek JBC.

“Kami ingin mendengar langsung dari direksi terkait masalah ini. Karena hanya personalia yang hadir, kami terpaksa menunda hearing hingga direksi JBC bisa hadir," kata Umar Faruk.

Keluhan warga terkait banjir di area JBC telah berulang kali disampaikan kepada DPRD, dan masalah ini dianggap semakin mendesak untuk segera diselesaikan. DPRD menegaskan, pihak JBC harus memenuhi kewajibannya terkait pembangunan kolam retensi sebelum dampak banjir semakin parah.

Dalam pertemuan tersebut, selain perwakilan JBC, juga hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi serta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI. Namun, ketidakhadiran pihak direksi JBC membuat pembahasan dianggap kurang maksimal.

Pihak JBC sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan untuk menjadwalkan ulang hearing pada 23 Oktober 2024. Namun, Umar menegaskan bahwa yang berhak menentukan jadwal adalah DPRD, bukan JBC. "Mereka mengusulkan tanggal, tetapi kami yang menentukan jadwal. Direksi harus hadir pada pertemuan berikutnya," tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan bahwa JBC belum merealisasikan pembangunan kolam retensi sesuai dengan peil banjir yang telah diatur oleh Pemkot Jambi. Hal ini memicu masalah banjir di sekitar lokasi proyek.

“Dari hasil tinjauan, kami simpulkan bahwa pihak JBC belum membangun kolam retensi yang menjadi kewajiban mereka. Ini harus segera diselesaikan sebelum melanjutkan proyek lainnya,” jelas Momon.

PUPR Kota Jambi telah melayangkan surat teguran resmi kepada JBC. Jika JBC tidak segera merespons dan membangun kolam retensi, langkah-langkah sanksi akan dipertimbangkan. “Kami akan memantau perkembangan ini dan mengkoordinasikan langkah-langkah lebih lanjut jika JBC tidak segera bertindak,” tambahnya.

Masyarakat sekitar JBC berharap agar DPRD dan Pemkot Jambi dapat menekan JBC untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kenyamanan dan keselamatan mereka dari ancaman banjir yang terus berulang. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA