JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Mulai tahun 2025, Kota Jambi akan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik parkir. Kebijakan ini, yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi parkir yang selama ini menjadi masalah, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Dalam rencana tersebut, setiap juru parkir akan dilengkapi dengan kode barcode yang memungkinkan pengguna parkir melakukan pembayaran secara digital. “Dengan sistem ini, kita berharap dapat mencegah kebocoran retribusi yang mungkin terjadi selama ini. Sistem parkir yang non-tunai akan memberikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi,” ujar Naim, Kamis (7/11/2024).
Naim menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan petugas parkir sebelum penerapan sistem non-tunai dimulai. “Sosialisasi yang masif sangat penting agar masyarakat dan juru parkir memahami dan siap dengan sistem ini,” katanya.
Naim juga mengingatkan agar sistem baru ini tak menciptakan masalah baru, seperti pembayaran ganda yang sering dikeluhkan warga di kawasan Pasar Kota Jambi. “Sering kali masyarakat harus membayar parkir di pintu masuk dan di dalam kawasan pasar. Ini merugikan dan membingungkan warga,” jelasnya. Menurut Naim, Dishub perlu mengatasi persoalan ini agar sistem non-tunai bisa diterapkan dengan lebih terstruktur.
Selain sosialisasi, Naim juga menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir di seluruh kota. Hal ini diperlukan untuk merapikan tata kelola parkir dan memastikan tidak ada juru parkir liar yang bekerja tanpa pengawasan resmi. “Dishub harus merangkul juru parkir yang belum terdaftar agar pengelolaan parkir lebih terorganisir,” tegas Naim.
Dengan penerapan sistem parkir non-tunai, Naim optimis potensi pendapatan retribusi parkir di Kota Jambi dapat meningkat signifikan hingga mencapai Rp20 miliar per tahun. Menurutnya, sistem ini akan memberikan catatan transaksi yang akurat sehingga mampu mencegah kebocoran atau penyimpangan dana retribusi.
“Dengan sistem non-tunai, semua transaksi akan tercatat dengan jelas, sehingga tidak ada ruang untuk kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir. Ini tidak hanya transparan secara keuangan, tetapi juga memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir,” pungkas Naim.
Penerapan sistem parkir non-tunai ini menjadi langkah ambisius bagi Kota Jambi dalam meningkatkan efisiensi manajemen retribusi parkir, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah secara optimal. (Cr04)
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Sejumlah Pejabat Lapas Muara Bulian Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tekankan Profesionalisme
UIN STS Jambi Masuk 10 Besar PTKI Terbaik Nasional pada Halal Metric UB 2026
Kanwil Ditjenpas Jambi Lantik Pejabat Administrator, Kalapas Sarolangun Hadir
BPBD Tebo Tetap Siaga Karhutla, BMKG Prediksi Hujan Masih Turun Awal Juli
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Satpol PP Kota Jambi Gelar Razia di Payo Sigadung dan Guest House, Ini Hasilnya