Hasil Seleksi PPPK Guru di Kota Jambi Belum Diumumkan, Proses di BKN Belum Rampung

Kamis, 02 Januari 2025 - 09:36:53 WIB - Dibaca: 2186 kali

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Hasil seleksi kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Jambi masih belum diumumkan. Hal ini disebabkan karena proses pengolahan hasil akhir yang masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari BKN. "Kami masih menunggu informasi atau hasil dari BKN. Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini pengolahan hasil seleksi PPPK guru masih dalam tahap penyelesaian," jelas Andika pada Rabu (1/1/2025).

Namun, untuk hasil seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) di Pemerintah Kota Jambi, Andika menjelaskan bahwa hasilnya sudah diumumkan pada akhir 2024. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk segera mengunggah dokumen kelengkapan melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, yang harus dilakukan antara 1 hingga 31 Januari 2025.

"Peserta yang lulus seleksi teknis dan nakes harus mengunggah dokumen kelengkapan berupa scan asli berwarna, bukan fotokopi, untuk memastikan keaslian data yang diberikan," tambah Andika.

Andika juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti memberikan informasi palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK. "Jika ditemukan data palsu, maka kelulusan akan dibatalkan dan status PPPK mereka akan dicabut," tegasnya.

Selain itu, Andika mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. "Kami tegaskan bahwa dalam proses seleksi PPPK ini, seluruh peserta tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan prestasi peserta," jelasnya.

Andika juga mengingatkan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. "Kami berharap seluruh peserta seleksi dapat melanjutkan proses ini dengan baik dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Cr04)
[07.55, 2/1/2025] +62 852-2525-3608: Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi.





BERITA BERIKUTNYA