JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, bahwa upah minimum provinsi (UMP) seluruh Provinsi di Indonesia pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Sesuai Permenaker No 16 tahun 2024 kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, karena upah minimum kabupaten (UMK) Tebo masih dibawah UMP maka kita mengacu kepada Provinsi sebesar Rp 3.234.535/bulan, "ujar Kadisnakertrans melalui Kabid penyelesaian hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, Sabtu 21 Desember 2024 lalu.
Bahwa dari hasil keputusan rapat dewan pengupahan, lanjut Hendra, kami sudah berkirim surat ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK penetapan UMP yang berlaku untuk 2025 di Kab Tebo,"katanya.
Dikatakan Hendra, setelah SK penetapan di teken oleh Gubernur Jambi, maka akan langsung di buatkan surat edaran (SE) yang di teken oleh Bupati yang nantinya di sampaikan kepada setiap perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD di Kab Tebo dan mereka harus mengacu kepada upah yang di tetapkan.
Berkaitan dengan hal tersebut Humas PT rigunas agri utama (PT RAU) Ahmad Bastari melalui sambungan telepon, Senin 6 Januari 2025 mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat SE tentang kenaikan UMP 2025 yang di tetapkan pemerintah melalui Gubernur Jambi disampaikan oleh Disnakertrans Kab Tebo pada akhir Desember 2024 kemarin,"ucapnya.
Untuk kenaikan UMP diakui A Bastari tidak ada masalah dan kita akan terapkan per Januari 2025 ini,"tutupnya singkat. (ARDI)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Ketua DPRD Kota Jambi Turun Langsung, Cari Solusi Banjir di Perumahan Mutiara Kenali