JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pimpinan DPRD Tebo mendukung rencana Komisi III DPRD Tebo untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait sempadan jalan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) II DPRD Tebo, Sahendra.
"Jika memang tidak menabrak aturan yang berlaku dan demi kemaslahatan masyarakat banyak tentu saja kami unsur pimpinan mendukung rencana pengusulan Ranperda inisiatif sempadan jalan tersebut,"ujar pria yang akrab disapa Kalek ini ketika dikonfirmasi media ini, Kamis 16 Januari 2024.
Ditegaskannya bahwa ranperda yang diusulkan haruslah mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak menabrak aturan yang ada terutama undang-undang yang mengatur persolan tersebut.
"Perlu literasi peraturan yang kuat dan ada perbandingan ke daerah yang sudah melakukan sebelum ranperda tersebut diusulkan, sehingga ketika sudah diusulkan betul-betul menjadi perda yang kuat dan tidak menjadi bahan tertawaan, dan nampaknya itu yang sedang dilakukan kawan-kawan dikomisi III sekarang ini,"lanjutnya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dukungan terus mengalir kepada DPRD Tebo untuk mengusulkan ranperda inisiatif terkait sempadan jalan yang sekarang ini diatur oleh Perda no 16 tahun 2003 tentang Sempadan Jalan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang sempadan jalan. Revisi Perda Inisiatif tentang Sempadan jalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang sempadan jalan, bahwa:
- Ruas Jalan Lintas Jambi- Muara Bungo: 33 Meter
- Ruas Jalan Lingkar Utara Muara Tebo: 33 Meter
- Ruas Jalan KM 12-Blok F-Ruas Jalan 21 Unit I: 25 Meter
- Ruas Jalan Ala Ilir-Tugu-Simp Desa Jambu: 25 Meter
- Ruas Jalan Unit I: 25 Meter
- Ruas Jalan Unit II: 25 Meter
- Ruas Jalan Unit III: 25 Meter
- Ruas Jalan dari Tegal Arum: 25 Meter
- Ruas Jalan dari Simpang Lofon-Simp Somel: 25 Meter
- Ruas Jalan Simp Sumay-Tanjung Samalidu: 25 Meter
- Ruas Jalan Simp Niam-Lubuk Kambing: 25 Meter.
- Dst...
Pantauan dilapangan sebagian besar jarak antara bangunan masyarakat dengan sempadan jalan tidak sesuai dengan Perda tersebut, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG.
" Yang kami temui dilapangan, di Kecamatan Tebo Tengah, Tengah Ilir dan Kecamatan Tebo Ilir rata rata Jarak bangunan warga dengan sempadan jalan kurang dari 25 meter, sementara persyaratan untuk terbit IMB diruas jalan Tebo- Bungo minimal 33 meter. Efeknya, dinas terkait tidak berani mengeluarkan IMB tersebut," terang Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma.
Begitu pula di ruas jalan lain seperti ruas jalan simpang Niam- Lubuk, Betung- Pintas, KM 12- Blok F, Simpang Lopon- Simpang Somel, Unit 1, Unit 2, unit 3 dan yang lainnya yang sempadan jalannya diangka 25 meter.
" Sementara jarak bangunan warga ke sempadan jalan tidak sampai segitu," kata Dimas kepada media ini, Senin 25 November 2024.
Untuk itu, komisi III segera akan mengusulkan Perda Inisiatif tersebut.
" Segera kita usulkan, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan sampai menjadi Perda, sehingga kedepannya tidak menjadi kendala lagi bagi warga untuk mengurus IMB," imbuh Putra Politisi PDIP Tebo Wartono Triyan Kusomo ini.
Berkaitan dengan rencana revisi Perda Inisiatif Sempadan jalan itu, Dimas mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas PUPR Tebo, khususnya bidang Cipta Karya.
" Kita juga sudah berkordinasi dengan Bidang Cipta Karya PUPR Tebo, dinas teknis yang membidangi pengurusan IMB ini," pungkasnya. (Yan/San)
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Dikonfirmasi Wartawan, Humas Montd’or Oil Akui Off Duty Saat Disinggung Rencana Jalur Pipa TMMD