Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:44:08 WIB - Dibaca: 172 kali

Sekdis PMD Tebo Ihyauddin
Sekdis PMD Tebo Ihyauddin (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Tebo mulai diwarnai adanya keberatan dari salah satu peserta pemilihan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan dari tim calon kepala desa (Cakades) nomor urut 01 yang menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan.

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tebo, Ihyauddin, mengatakan bahwa laporan keberatan tersebut telah diterima secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku.

"Surat keberatan dari salah satu tim calon kepala desa sudah kami terima. Selanjutnya akan kami proses dan laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ihyauddin saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa atau keberatan hasil Pilkades memiliki tahapan yang telah diatur secara jelas. Proses penanganan laporan dilakukan dalam rentang waktu tiga hingga tujuh hari setelah pengaduan diterima secara resmi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum laporan sampai ke tingkat kabupaten, terdapat tahapan yang harus dilalui di tingkat desa. Karena itu, pihak PMD tidak bisa langsung menerima dan memproses laporan tanpamelalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Sebelumnya pihak desa juga sudah datang ke kantor PMD. Namun ada prosedur yang harus dilalui. Selama tiga hari pertama persoalan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat panitia Pilkades desa. Setelah itu baru dapat disampaikan ke tingkat kabupaten," jelasnya.

Ihyauddin menegaskan bahwa keberatan terhadap hasil Pilkades merupakan hak setiap calon maupun tim sukses. Namun demikian, proses tahapan pemilihan tetap harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, meskipun terdapat pihak yang menyatakan keberatan atau tidak menerima hasil pemilihan, panitia Pilkades di tingkat desa tetap wajib melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemungutan suara.

"Proses pleno tetap berjalan. Jika ada calon atau saksi yang keberatan, mereka dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada panitia. Bila tidak sepakat, yang bersangkutan memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara pleno dan menyampaikan surat keberatan sesuai ketentuan," katanya.

Lebih lanjut, Ihyauddin menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades di daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sehari setelah pelaksanaan Pilkades atau H+1, pihak pelapor sebenarnya telah datang ke kantor PMD untuk berkonsultasi dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Saat itu, PMD menyarankan agar keberatan terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada panitia pelaksana Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat diberikan tanggapan secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait adanya informasi bahwa panitia Pilkades tingkat desa tidak melaksanakan rapat pleno setelah proses penginputan hasil suara, Ihyauddin mengaku belum dapat membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, rapat pleno merupakan tahapan wajib yang harus dilaksanakan oleh panitia Pilkades.

"Kami tidak bisa langsung mempercayai informasi yang beredar begitu saja. Namun sejauh ini kami lebih mempercayai panitia pelaksana karena regulasi sudah sangat jelas. Rasanya tidak mungkin tahapan pleno tidak dilaksanakan," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang tidak menerima hasil pleno, regulasi juga telah memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan secara resmi tanpa harus menghambat jalannya tahapan Pilkades.

"Kalau ada yang tidak menerima hasil pleno, mereka bisa tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan keberatan secara tertulis. Semua sudah diatur dalam regulasi yang berlaku," pungkasnya.

PMD Kabupaten Tebo memastikan seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai aturan guna menjaga kondusivitas serta menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA