JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Komisi III mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) sempadan jalan kepada pimpinan DPRD Tebo.
Usulan agar Rancangan Perda Sempadan Jalan tersebut agar dibahas dan dikaji disampaikan melalui nota dinas Nomor: 800/008/Komisi_III/2025 dari Ketua Komisi III kepada Ketua DPRD Tebo.
" Nota Dinasnya sudah siap, besok (Senin) insha Allah sudah sampai ke pimpinan," ujar Ketua Komisi III DPRD Tebo Dimas Cahya Kusuma, Minggu 16 Februari 2025.
Selanjutnya, kata Dimas, kita menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan jadwal rapat pembahasan dan pengkajian rancangan Perda Sempadan Jalan tersebut.
" Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuh Dimas.
Dirinya berharap, Perda Sempadan Jalan tersebut bisa menjadi Perda Inisiatif DPRD Tebo. Sehingga bisa mempermudah warga untuk mengurus IMB atau PBG.
" Dengan memiliki IMB, warga bisa mengajukan pinjaman modal ke pihak Bank. Kalau sudah punya IMB warga juga bisa melakukan usaha- usaha lain," jelas Dimas.
Diberitakan sebelumnya bahwa Komisi 3 DPRD Kabupaten Tebo telah merampungkan draft rancangan Perda Sempadan Jalan.
Draft sempadan jalan ini diharapkan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD Tebo yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rancangan sempadan jalan oleh komisi 3 ini juga merupakan evaluasi dari Perda Nomor 16 Tahun 2003 yang dianggap sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
" Draft Perda Sempadan jalan ini sudah rampung, dan segera kita usulkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. Nanti akan dikaji dan dibahas oleh pihak pihak terkait," ujar Dimas Cahya Kusuma, Ketua Komisi 3 kepada media ini, Senin 3 Februari 2025.
Politisi muda fraksi PDI Perjuangan ini berharap draft Perda tersebut bisa menjadi Perda inisiatif, sehingga kedepannya bisa membantu dan mempermudah masyarakat untuk mengurus PBG.
" Kita ketahui, PBG atau IMB sangat dibutuhkan masyarakat. Mau bikin usaha, mau pinjam uang di Bank dan lain lain, syaratnya harus ada IMB, sementara instansi terkait tidak berani menerbitkan IMB tersebut karena terkendala aturan Perda sebelumnya. Makanya kita butuh Perda yang baru," jelas Dimas.
Untuk pengkajian Rancangan Perda itu, Komisi 3 menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pembuat Perda (Bapemperda) yang tentunya juga akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan pihak pihak terkait.
" Untuk pengkajian yang lebih dalam, kita serahkan sepenuhnya kepada kawan kawan di Bapemperda yang tentunya nanti akan melibatkan bagian hukum dan pihak pihak terkait," kata Dimas lagi. (ARDI)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Mendiagnosis Wajah Kota Jambi: Preskripsi ‘The Doctor’ Menuju 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Batuah
PetroChina Jadi Penyumbang Terbesar, Hulu Migas Perkuat Ekonomi Jambi