Dinas PMD Berharap Semua BUMDes di Kab Tebo Memiliki Legalitas Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:33:57 WIB - Dibaca: 1522 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Puspindes)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dari 122 desa se Kabupaten Tebo Provinsi Jambi diketahui baru 43 badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum siap untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) .

Hal tersebut di katakan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo melalui Kabid pemberdayaan usaha ekonomi perdesaan (PUEP) Ariyanto, Rabu 19 Februari 2025.

Ariyanto menjelang, bahwa kriteria BUMDes untuk mendukung program MBG ini di syaratkan harus berbadan hukum yang kedepannya nanti ada aplikasi khusus untuk di ikuti. Aplikasi yang mana memang kita juga belum ada petunjuk lebih lanjut, terkait dengan MBG ini.

" Yang jelas kami menyiapkan dokumen kelembagaan yang berbadan hukum untuk BUMDes,"lanjut Ariyanto.

Lebih jauh dijelaskan Ariyanto, kalaupun nanti BUMDes tersebut ada yang belum berbadan hukum, dari 43 BUMDes ini tentunya tersebar di seluruh Kecamatan.

BUMDes yang mampu mengambil peluang program MBG dan memenuhi syarat, bisa memfasilitasi desa lainnya, yang jelas di syaratkan berbadan hukum dan siap untuk mengikuti program yang akan berjalan nanti meski ketok palunya belum tau kapan, kita siapkan dulu lembaganya,"tegas Ariyanto.

Jika sudah mendekati pelaksanaan program MBG, tapi BUMDes di 122 desa masih ada yang belum berbadan hukum, akan kita lihat dulu skema di tiap Kecamatan ada berapa SP dan BUMDes yang berbadan hukum, apakah mampu mengcover membantu, untuk memfasilitasi desa lain.

Namun sebut Ariyanto, kita tetap mendorong dengan pemerintah desa (Pemdes) jika ada peluang bisa berpartisipasi semua, setidaknya 80 persen bisa tercover menjelang pelaksanaan MBG.

Sampai hari ini kalau melihat anggaran untuk BUMDes nya sendiri dari kondisi desa yang harus di fasilitasi di akui Ariyanto, belum dapat melihat BUMDes yang telah berbadan hukum ini apakah sanggup mengcovernya.

" Nanti mungkin kalau ada Juknis yang lain terkait anggarannya apa ada penyertaan modal baru atau seperti apa tentu akan menjadi bahan pertimbangan bersama untuk permodalan BUMDes itu sendiri," ucapnya.

" Memang sampai hari Juknisnya belum keluar, bisa saja nanti BUMDes ini dapat satu untuk pengadaan daging saja atau packing boknya, jadi belum ada yang mengatur untuk itu,"jelasnya.

Sejauh ini pihak Kemendes PDTT menyiapkan terkait kelembagaan di BUMDes, menggandeng badan gizi nasional (BGN) dan stakeholder lain, ini yang jadi pertimbangan kita bersama kira-kira seperti apa belum dapat memastikan,"kata Ariyanto.

Meskipun demikian pemerintah daerah menggiring, BUMDes nya harus terdaftar serta berbadan hukum, memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau sertifikat dan siap bersaing dalam rangka menfasilitasi MBG,"jelas Ariyanto. (Ardi)





BERITA BERIKUTNYA