JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Club malam Helens Play Mart di Kota Jambi hingga kini masih disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi setelah penutupan yang dilakukan pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi izin operasional yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, menegaskan bahwa segel belum dapat dibuka sebelum seluruh perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.
"Itu kita segel sampai izin mereka dilengkapi. Kami ketahui izin mereka masih banyak yang masih dalam proses," ujar Feriadi, Sabtu (22/2/2025).
Salah satu izin yang masih dalam proses adalah izin penjualan minuman beralkohol (Minol) kategori A, B, dan C. Hingga kini, pemilik Helens Play Mart belum dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin tersebut.
"Semua izin minuman alkohol belum ada dipegang oleh pemilik Helens. Saya rasa ini masih panjang prosesnya," tambahnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Jambi telah merekomendasikan agar Helens Play Mart ditutup permanen. Rekomendasi serupa juga datang dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, yang menilai keberadaan tempat hiburan ini meresahkan masyarakat karena menjual minuman alkohol seperti minimarket.
Feriadi mengatakan, meskipun ada rekomendasi penutupan permanen, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.
"Mengacu pada Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel dan restoran yang memiliki izin resmi dari Kementerian Pariwisata, serta bar yang memenuhi ketentuan," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi terkait izin minuman alkohol.
"Jika izin lengkap, tentu bisa dibuka kembali. Namun jika tidak, maka sesuai aturan yang berlaku, penyegelan akan tetap dilakukan. Dengan catatan, konsepnya tidak terbuka seperti sekarang. Kalau maaih seperti sekarang juga tidak bisa dibuka," pungkas Feriadi.
Dengan masih berlanjutnya proses perizinan dan adanya desakan penutupan permanen, nasib Helens Play Mart kini bergantung pada keputusan pemerintah daerah dan pihak terkait. (Cr04)
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Program 1 Desa 1 Hektare Mulai Berbuah, Petani Sungai Bahar Panen 2,5 Ton Jagung
Rivi Hamdani Raih Kemenangan Dramatis di Pilkades Mangun Jayo
Warga Tebo Heboh! WNA Asal China Diam-Diam Tinggal di Kontrakan, Imigrasi Turun Tangan
Damkar Jambi Didorong Perkuat Pelayanan di Usia ke-107 Tahun
Sebelum Melakukan Pekerjaan Rehab Rumah Warga, Satgas TMMD Lakukan Briefing