JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam dan restoran guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi terkait persiapan menjelang Ramadhan. Rapat koordinasi dengan Kabag Kesra telah dijadwalkan pada untuk membahas aturan yang akan diterapkan.
"Kita besok rapat dengan Kabag Kesra. Namun, saya rasa aturannya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," ujar Feriadi, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, karaoke, dan bar akan ditutup sementara. Sementara itu, restoran akan tetap beroperasi tetapi dengan aturan khusus yang telah ditetapkan.
"Biasanya tempat hiburan malam ditutup mulai H-3 sebelum Ramadhan dan baru diperbolehkan buka kembali pada H+3 setelah Lebaran. Besok kita akan finalisasi aturan tersebut dalam rapat," jelasnya.
Satpol PP Kota Jambi akan melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Jambi tetap kondusif serta selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat setempat.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak," tutup Feriadi. (Cr04)
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Penuh Program Kemendikdasmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
PUNCAK HARI ADAT MELAYU JAMBI 2026, GUBERNUR AL HARIS AJAK MASYARAKAT PERKUAT JATI DIRI
Sekolah Rakyat di Tebo Segera Dibangun, Lahan Beres, DED Rampung Agustus
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Jakarta–Muara Bungo Terhubung, Batik Air Terbang Perdana, Gubernur Al Haris: Ini Kunci Pemerataan
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!