JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Kemenang Kabupaten Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Kagara Zawa) Taufiq Hidayah, Kamis 13 Maret 2025. Dia mengatakan bahwa zakat fitrah tahun ini sudah di sepakati bersama.
Taufiq melanjutkan, zakat fitrah telah di sepakati bersama saat dalam rapat penetapan yang di lakukan pada puasa minggu pertama, Kamis 6 Maret 2025. Pemerintah daerah (Pemda) di wakili oleh bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo, Disprindag, Ormas Islam, yakni Nahdlatul ulama, Muhamadiyah dan lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Tebo.
" Karena zakat fitrah tidak bisa tawar menawar maka sesuai dengan aturan adalah 2,5Kg/jiwa apabila di jadikan beras dan jika di uangkan sesuai harga beras melihat dipasaran berdasarkan laporan dari Disprindag Tebo, maka ada tiga tingkatan zakat fitrah,"ujar Taufiq.
Yang pertama zakat fitrah tertinggi apabila di uangkan adalah sebesar Rp 55 ribu, kedua untuk menengah Rp 45 ribu dan ketiga atau terbawah Rp 40 ribu,"ungkapnya.
" Demikian besaran zakat fitrah yang wajib kita bayarkan untuk tahun ini khusus umat Islam di Tebo," pungkas Kasi Kagara zawa Taufiq Hidayah. (ARD)
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
Bersama Puskesmas Tebo Ulu, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Posyandu