JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatus Sipil Negara Pemkab Tebo akan segera dibayar. Hal ini disampaikan oleh Hendry Nora, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Minggu 16 Maret 2025.
Dia mengatakan, sekarang sudah di buat peraturan Bupati (Perbup)- nya, sekarang kita sedang menunggu pergeseran anggaran, hanya saja saat ini sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) lagi macet.
" Kesiapan untuk membayar THR dan TPP kita sudah siap, cuma SIPD nya lagi macet. Secara regulasi sudah oke, hanya posisinya kita sekarang lagi ada pergeseran anggaran," terang Hendry Nora.
Lebih lanjut Ia mengatakan, mudah-mudahan secepatnha THR dan TPP dibayarkan.
" Paling cepat Senin, tanggal 17 Maret 2025 (besok)," kata Hendry Nora.
Sementara itu mengutip dari website Kemenpan- RB, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji Tiga Belas tahun 2025 melalui peraturan pemerintah No. 11/2025.
Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idhil Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025 sedangkan gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025," tutur Presiden RI Prabowo Subianto. (ARD)
DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda
DEMA UIN STS Jambi Ajak Gen Z Bangkit Berkarya Lewat Talkshow Marwah 2026
Kakanwil Kemenag Jambi Dorong WMI Perkuat Kader Ulama dan Kemandirian Pesantren
RDP DPRD Merangin Diabaikan? 8 Kepsek yang Mundur Tetap Dipaksa Bertugas, Wakil Ketua DPRD Kecewa
Satgas TMMD Pasang Penutup Lisplang RTLH di Desa Malako Intan