JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi melalui Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Tebo menggelar ekspose penyelesaian penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tebo Indah (PT TI) yang berada di Kecamatan Tengah Ilir dalam kondisi pailit, Rabu 19 Maret 2025.
Ekspose di pimpin oleh Plt Kadis LH-Hub Kab Tebo Eriyanto, di hadiri pihak Kejaksaan, Polres, Direktur PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia (Gasindo), Tim Kurator PT TI, Koperasi Tujuan Murni (KTM), Kepala desa (Kades) Penapalan, organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam ekspose tersebut sempat mendapatkan kritikan dari Koperasi, Kades dan Ormas lingkungan terhadap PKS, PT TI (dalam pailit) yang saat ini di operasikan oleh PT Gasindo namun DLH-Hub selaku pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo memberi kesempatan untuk dapat memperbaiki temuan pelanggaran ke pihak perusahaan agar tetap dapat berinvestasi di Kab Tebo.
Usai ekspose Kadis LH-Hub Kab Tebo mengatakan, bahwa apapun iklimnya investasi wajib di jaga, kalau dia PT TI (dalam pailit) melanggar sesuai dengan kewenangan LH, tetap akan kita sanksi dan selama ini juga sudah di hukum," tegasnya.
Eriyanto melanjutkan, dia PT TI (dalam pailit) sudah melakukan perbaikan selama satu bulan lebih saat ini, saat di cek lagi di lapangan memang betul tapi mau dekat kesempurnaan kan tidak bisa, karena PT yang selama ini juga tidak sempurna, apalagi ini sudah sama kita dengar baru sebulan efektif bekerja sudah di segel, berarti yang sekarang ini ketimpa tahlil,"tutupnya. (Ardi)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
SMSI Provinsi Jambi Buka Bersama Perkuat Silaturahmi Hingga Potong Tumpeng HUT SMSI ke-8