JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, didampingi Wakil ketua (Waka) I DPRD Tebo, Ihsanudin, Waka II DPRD Tebo, Sahendra pimpin rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tebo tahun anggaran 2024.
Turut hadir dalam Rapurna tersebut wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi,
penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda), Staf ahli dan asisten, para Kabag, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, Forkopimda, instansi vertikal dan undangan lainnya, Selasa 25 Maret 2025.
Usai menghadiri Rapurna Wabup Tebo Nazar Efendi menuturkan, LKPJ Bupati 2024 adalah kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan kinerja ini akan di evaluasi supaya mendapat masukan-masukan ke depannya untuk perbaikan capaian kinerja," ujar Nazar.
Nazar menjelaskan, tadi di dalam ringkasan yang di bacakan ada enam indikator di sampaikan secara makro, empat tercapai dan dua belum tercapai, dan ini menjadi PR bagaimana untuk mewujudkan ke depan.
Selain itu lanjut Nazar, bisa di lihat dari laju pertumbuhan ekonomi kita masih lambat, lebih rendah dari provinsi, dan pengangguran terbuka masih ada,"tutupnya. (Ardi)
Ketua ORIK Imbau SAD Tebo Tak Terprovokasi Penyerangan Mako Polres Merangin, PETI Minta Diusut
Jalan Rusak, Harapan Tak Boleh Pupus! DPRD Tebo Terus Perjuangkan Ruas Simpang Betung–Pintas
Kebakaran Hebat di Pasar Unit 6 Tebo, Enam Ruko Ludes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Pameran Seni Rupa Jilid IV Tebo Digelar 18 November, Angkat Karya dan Identitas Daerah
Tangis Haru Warnai Pelepasan Drs. Sulen Setelah 28 Tahun Mengabdi
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Digelar hingga 8 November, Pemkot Siapkan Pelayanan bagi Kafilah
Kondisi Jalan Provinsi di Kota Jambi Banyak yang Rusak, Ini Kata Ketua DPRD KFA