JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Mediasi di pimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, terkait perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) Mangunjayo dengan badan permusyawaratan desa (BPD), menyebabkan musyawarah desa (Musdes) belum terlaksana sehingga RPJMDes, RKPDes dan APBDes tahun 2025 belum ditetapkan.
Tampak Kades Mangunjayo,Ketua BPD, Sekdes, Kaur keuangan, perangkat desa, dinas PMD dan pihak terkait hadir dalam mediasi di ruang rapat Sekda, Kamis 17 April 2025.
Ketua BPD Mangun jayo Ahmad Abdul Basit usai mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menjalankan mekanisme sesuai arahan dari Sekda Tebo, agar segera melaksanakan Musdes, pembahasan APBDes tahun 2025.
Terkait dengan perseteruan yang terjadi selama ini, Basit membeberkan ada beberapa persoalan mekanisme terlewatkan, tentang aturan dan tahapan.
A Basit menyebut, tahun 2024 yang lalu pihaknya tidak pernah di libatkan pada pembahasan APBDes perubahan, selain itu banyak pembangunan yang perlu di evaluasi belum di laksanakan oleh Kades,"katanya.
" Hasil mediasi tadi lanjut A Basit, kita menunggu dari rapat internal Pemdes, yang jelas kami BPD dalam satu minggu menunggu perkembangannya seperti apa, kita akan kordinasi dengan dinas PMD dan Sekda bagaimana petunjuk selanjutnya.
Terpisah Kades Mangunjayo Ikhsan menyampaikan terimakasihnya kepada Sekda Tebo telah memanggil pihaknya untuk memediasi kami yang kesekian kalinya.
Ikhsan menyebut, sebenarnya bagi kami mediasi ini sudah muak, karena tidak ada keputusan sampai keluar surat peringatan (SP3), mediasi lagi.
Lanjut Ikhsan, kami tadi pinginnya, ujung dari SP3 itu akhirnya seperti apa., tapi pak Sekda minta jangan lagi di pikirkan yang lain-lain, kalau perlu Pemdes dan BPD baik-baik untuk kedepannya, harapan masyarakat kepada pengurus desa cukup besar demi untuk pembangunan kedepan.
" Atas permintaan Sekda, hasil putusan mediasi, kami menyepakati. "Tapi kalau dari Pemdes belum, kami minta waktu untuk rapat, yang hasilnya nanti akan di laporkan ke Sekda," jelas Ikhsan.
Namun Ikhsan mengungkapkan dan mempertanyakan bagaimana jika orang yang mengemban aturan dan perundang-undangan sudah mendapat SP3, oleh karena itu kita akan rapat dulu untuk meminta pendapat kepada yang lebih senior dari kami bagaimana untuk yang terbaik kedepannya. (Ardi)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Pemkot Jambi Genjot Perbaikan 101 Ruas Jalan, 60 Persen Telah Terealisasi