Kadis PMD Tebo, Pasca Mediasi BPD Harus Jalankan Tugasnya Bahas APBDes Mangunjayo 2025

Senin, 21 April 2025 - 19:00:47 WIB - Dibaca: 1506 kali

Kadis PMD Tebo A Malik
Kadis PMD Tebo A Malik (Ardi)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini Kades Mangunjayo dan Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) telah di mediasi oleh penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda) Tebo, pada Kamis 17 April 2025 lalu, saat ini dinas PMD tinggal menunggu hasil dan kewajiban yang akan dibahas oleh BPD sebagaimana telah di putuskan dalam rapat mediasi.

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, A Malik, mengatakan, bahwa pasca rapat mediasi di ruang Sekda, sekarang tinggal menunggu BPD melakukan kewajibannya..

Malik menegaskan, BPD Mangunjayo harus melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), yaitu membahas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), itu tugas utamanya.

Sedangkan lanjut Malik, soal surat peringatan (SP3) yang sebelumnya di tandatangani oleh bupati Tebo, kita belum sampai kepada pemberhentian anggota BPD.

" Kecuali kalau dia tidak melaksanakan tugasnya, baru akan di keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian," katanya.

Namun berapa lama BPD akan melakukan pembahasan APBDes, nanti lihat waktunya, kalau tugasnya tidak selesai, kita segera mungkin, pokoknya secepatnya lah, kita tunggu sajalah," ucap Malik,Senin 21 April 2025. (Ardi)





BERITA BERIKUTNYA