JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini Kades Mangunjayo dan Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) telah di mediasi oleh penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda) Tebo, pada Kamis 17 April 2025 lalu, saat ini dinas PMD tinggal menunggu hasil dan kewajiban yang akan dibahas oleh BPD sebagaimana telah di putuskan dalam rapat mediasi.
Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, A Malik, mengatakan, bahwa pasca rapat mediasi di ruang Sekda, sekarang tinggal menunggu BPD melakukan kewajibannya..
Malik menegaskan, BPD Mangunjayo harus melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), yaitu membahas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), itu tugas utamanya.
Sedangkan lanjut Malik, soal surat peringatan (SP3) yang sebelumnya di tandatangani oleh bupati Tebo, kita belum sampai kepada pemberhentian anggota BPD.
" Kecuali kalau dia tidak melaksanakan tugasnya, baru akan di keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian," katanya.
Namun berapa lama BPD akan melakukan pembahasan APBDes, nanti lihat waktunya, kalau tugasnya tidak selesai, kita segera mungkin, pokoknya secepatnya lah, kita tunggu sajalah," ucap Malik,Senin 21 April 2025. (Ardi)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Kebakaran di Jelutung, Rumah Ludes dan Satu Warga Alami Luka Bakar Serius